TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tutup Perempatan Ijen dalam Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Suarakan Tiga Tuntutan

Tutup Perempatan Ijen dalam Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Suarakan Tiga Tuntutan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Aremania saat turun ke jalan menutup perempatan Jalan Besar Ijen. Selain menyuarakan tuntutan, mereka juga menggelar aksi teatrikal, Minggu (27/11/2022). 

SURYAMALANG.COM - Ratusan Aremania dari berbagai wilayah seperti dari Kelurahan Gading Kasri, Kelurahan Pisang Candi, Kelurahan Bareng, dan Kelurahan Tanjungrejo melakukan aksi turun ke jalan, Minggu (27/11/2022).

Aksi ini adalah bentuk solidaritas sekaligus menyuarakan usut tuntas terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

Tragedi itu pecah selepas Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya 2-3 pada 1 Oktober 2022 lalu.

Pada awalnya, para Aremania tersebut berkumpul terlebih dahulu di Jalan Terusan Dieng sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, mereka berjalan kaki menuju ke perempatan Jalan Besar Ijen atau tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota Malang.

Baca juga: Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bikin Jalanan Macet, Seperti Macetnya Keadilan

Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka pun sampai di perempatan Jalan Besar Ijen.

Sambil membawa bendera merah putih, keranda, dan spanduk tuntutan, mereka pun menutup arus lalu lintas.

Dari pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, spanduk tuntutan tersebut bertuliskan "Banjir Darah Keringat dan Air Mata".

Selain itu, mereka juga menempelkan berbagai macam kertas bertuliskan "Usut Tuntas" di depan tulisan Rumah Dinas Wali Kota Malang.

Lalu sekitar pukul 11.59 WIB, aksi tersebut ditutup dengan aksi teatrikal yang menggambarkan Aremania berjuang sendiri dalam mencari keadilan usut tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Setelah aksi teatrikal, mereka pun membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali lancar.

Salah satu Aremania yang ikut dalam aksi, Indra Bogel mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

"Yang pertama, adanya penambahan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan termasuk di dalamnya eksekutor penembak gas air mata."

"Lalu yang kedua, menuntut adanya penambahan Pasal 351, Pasal 338 dan bahkan Pasal 340 KUHP dari yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik adalah pasal 359 KUHP."

"Lalu yang ketiga, menuntut adanya rekonstruksi ulang dan pihak aparat harus mematuhi serta menjalani rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)," bebernya kepada SURYAMALANG.COM.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved