Berita Surabaya Hari Ini
UMP Jatim 2023 Sebesar Rp 2 Juta, Naik 7,8 Persen dari UMP 2022
Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.
"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis SK tersebut, dikutip Senin (28/11).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kenaikan UMP 2023 telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Peraturan itu berisi ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Persentase kenaikan 7,8 persen ini sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM.
Seluruh kabupaten/kota se -Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.
“UMK 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," imbuhnya.
Khofifah berharap tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan. Menurutnya, ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.
Pro Kontra
UMP tahun 2023 di sejumlah provinsi rata-rata naik antara 5 persen sampai 7 persen. Kenaikan UMP 2023 ini menuai pro kontra.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mendukung kenaikan UMP di atas 5 persen di beberapa wilayah. Menurutnya, angka ini sudah lebih baik meskipun masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10 persen sampai 11 persen.
"Kenaikan 5 persen menggunakan Permenaker 18/2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id.
Tapi, Elly khawatir ada pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah.