Update UMK Malang 2023 Setelah UMP Jatim Ditetapkan Khofifah, Ini Jadwal Pengumuman UMK 2023
Berapa UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah? catat jadwal pengumuman UMK 2023
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak begitu signifikan.
Terlebih jika mengacu pada UMK Malang 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp 23 ribu dari tahun sebelumnya.
Saat ini, Pemprov Jatim sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang UMP Jatim Tahun 2023.
Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.
"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis SK tersebut, dikutip Senin (28/11).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan kenaikan UMP 2023 telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Peraturan itu berisi ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Persentase kenaikan 7,8 persen ini sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen"
"Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM.
Seluruh kabupaten/kota se -Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP 2023.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.
“UMK 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," imbuhnya.
Khofifah berharap tidak ada perusahaan yang melanggar pengupahan karyawan. Menurutnya, ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan.