Prediksi Kenaikan UMK Malang 2023 Mengacu Permenaker, Ini Daftar UMP 2023 Jatim sampai Jakarta
Simak prediksi kenaikan UMK Malang 2023 mengacu Permenaker setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, ini daftar UMP 2023 di Indonesia
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut prediksi kenaikan UMK Malang 2023 jika mengacu pada Permenaker dan (SK) Gubernur Jatim.
Selain prediksi kenaikan UMK Malang 2023, UMP Jatim 2023 juga sudah ditetapkan oleh Pemprov.
Itu sebabnya, akan lebih mudah menentukan prediksi kenaikan UMK Malang 2023 sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 telah ditentukan sebesar Rp 2.040.244.
UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244 itu naik sekitar 7,8 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Sedangkan jumlah UMP Jatim ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dalam aturan Permenaker nomor 18/2022 disebutkan kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen.
Itu artinya, UMK Kota Malang 2023 diprediksi bisa mencapai angka maksimal Rp 3.293.557.
Jumlah itu dihitung dari UMK Kota Malang 2022 yang nilainya sebesar Rp 2.994.143 x 10 persen batas kenaikan UMP.
Kendati begitu, prediksi angka UMK Kota Malang 2023 di atas jumlahnya masih berpotensi turun tergantung hasil keputusan final dari Gubernur.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pengumuman resmi UMK 2023 paling lambat dirilis tanggal 7 Desember 2022.
- Prediksi UMK Batu Sesuai Usulan
Sementara itu, Pemkot Batu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sekitar 7,6 persen kepada Gubernur Jatim.
Usulan UMK Kota Batu 2023 itu sama dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pihaknya telah mengirim usulan kenaikan UMK yang telah disepakati sebelumnya ke Pemprov Jatim pada Senin (28/11/2022).
Setelah itu keputusan final akan diumumkan secara langsung oleh Gubernur Jatim.
"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Erwan Puja Fiatno, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Demikian prediksi kenaikan UMK Malang 2023 jika mengacu pada Permenaker dan (SK) Gubernur Jatim.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Dya Ayu)