Update UMK Malang 2023: Diprediksi Kenaikan Tidak Signifikan, Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar UMP
Kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan, simak besaran dan catat jadwal pengumuman UMK 2023
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update UMK Malang 2023 yang diprediksi kenaikannya tidak signifikan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Hal itu telah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," demikian Diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," lanjut Diktum Kedua huruf (b).

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 telah ditentukan sebesar Rp 2.040.244.
Artinya, UMP Jatim 2023 diputuskan naik 7,86 persen, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen .
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak begitu signifikan.
Terlebih jika mengacu pada UMK Malang 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp 23 ribu dari tahun sebelumnya.
Itu artinya, UMK Kota Malang 2023 diprediksi bisa mencapai angka maksimal Rp 3.293.557.
Jumlah itu dihitung dari UMK Kota Malang 2022 yang nilainya sebesar Rp 2.994.143 x 10 persen batas kenaikan UMP.
Kendati begitu, prediksi angka UMK Kota Malang 2023 di atas jumlahnya masih berpotensi turun tergantung hasil keputusan final dari Gubernur.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pengumuman resmi UMK 2023 paling lambat dirilis tanggal 7 Desember 2022.
- Prediksi UMK Batu Sesuai Usulan
Sementara itu, Pemkot Batu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sekitar 7,6 persen kepada Gubernur Jatim.