Update UMK Malang 2023: Diprediksi Kenaikan Tidak Signifikan, Ini Jadwal Pengumuman dan Daftar UMP

Kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak signifikan, simak besaran dan catat jadwal pengumuman UMK 2023

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi uang dalam artikel Update UMK Malang 2023 

"Kenaikan 5 persen menggunakan Permenaker 18/2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id.

Tapi, Elly khawatir ada pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah.

Jika pengusaha melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah.

"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023.

KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.(fz/kontan.co.id)

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Dya Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved