UMK Malang
Estimasi Kenaikan UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim Ditetapkan, Diprediksi Tidak Signifikan
Inilah estimasi UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah. Catat juga jadwal pengumuman UMK 2023.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.
Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.
"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
- Pro Kontra
Sebelumnya, kenaikan UMP 2023 ini menuai pro kontra di sejumlah provinsi yang rata-rata naik antara 5 persen sampai 7 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mendukung kenaikan UMP di atas 5 persen di beberapa wilayah.
Menurutnya, angka ini sudah lebih baik meskipun masih di bawah usulan KSBSI yang sebesar 10 persen sampai 11 persen.
"Kenaikan 5 persen menggunakan Permenaker 18/2022 jauh lebih bagus daripada jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021," kata Elly kepada Kontan.co.id.
Tapi, Elly khawatir ada pengusaha yang akan melakukan uji materiil dan menolak penetapan UMP di setiap wilayah.
Jika pengusaha melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah.
"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.