Berita Bondowoso Hari Ini
Suami di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Insiden Berdarah Bermula dari Adegan Mesra di Kamar
Suami di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Insiden Berdarah Bermula dari Adegan Mesra di Kamar
Penulis: Izi Hartono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Perselingkuhan di Bondowoso, Jawa Timur, berakhir dengan insiden berdarah hingga menewaskan satu korban jiwa.
Polres Bondowoso pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Korban diketahui sebagai driver ojek online bernama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi (24), warga Desa Sumber Kalog, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan pelaku pembunuhan diketahui berinisial Inisial BH (31) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Insiden pembunuhan yang menggemparkan warga Bondowoso itu, diduga karena korban memergoki istrinya saat bersama pelaku di rumah kontrakannya.
Baca juga: Video Hubungan Intim Durasi 2 Menit Lebih Bikin Gempar Bangkalan Madura, Pemeran Kabur ke Luar Kota
Baca juga: Usai Jajan Minuman Kemasan, 5 Pelajar SD di Blitar Keracunan, Pusing dan Sesak Napas
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya telah menerima laporan terjadinya pembunuhan di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, kejadian itu bermula saat tersangka BH mendatangi rumah kontrakan korban untuk menemui istri korban yang dipacarinya.
"Tersangka mengaku sudah lama berselingkuh dengan istri korban," ujar AKBP Wimboko saat press rilis kepada sejumlah wartawan, termasuk SURYAMALANG.COM, di Mapolres Situbondo, Kamis (1/12/2022).
Namun, lanjut Kapolres, korban Yusi tiba-tiba pulang ke rumahnya dan memergoki istrinya dan pelaku sedang bermesraan di dalam kamarnya.
Melihat istrinya bersama pelaku, korban naik pitam dan marah hingga terjadi percekcokan dan pemukulan antara korban dengan pelaku.
"Pelaku mengambil pisau di dalam tasnya dan ditusukkan ke arah tubuh korban Yusi," jelasnya.
Akibat tusukan senjata tajam pelaku, korban Yusi tersungkur di dalam kamar mandi yang ada di bagian belakang rumahnya.
"Dari hasil outopsi ditemukan ada sebanyak tujuh luka tusukan di dada dan perut ," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, kata AKBP Wimboko, pihaknya telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara.
Di antaranya helm, handphone, motor, sandal, dan baju korban.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya," kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikannya.
Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkaian faktanya seperti apa," pungkasnya.