Update UMK Malang, Kota dan Kabupaten Tahun 2023: Diprediksi Naik Tidak Signifikan, Simak Daftar UMP

Berikut ini informasi seputar update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223 lengkap dengan prediksi kenaikan di tahun 2023.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Berikut ini informasi seputar update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223 lengkap dengan prediksi kenaikan di tahun 2023. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini informasi seputar update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223. 

Simak juga prediksi kenaikan UMK Malang 2023 yang mengacu pada Permenaker dan (SK) Gubernur Jatim. 

Selain prediksi kenaikan UMK Malang 2023, UMP Jatim 2023 juga sudah ditetapkan oleh Pemprov. 

Itu sebabnya, akan lebih mudah menentukan prediksi kenaikan UMK Malang 2023 sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah. 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/860/KPTS/013/2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 telah ditentukan sebesar Rp 2.040.244. 

UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244 itu naik sekitar 7,8 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Sedangkan jumlah UMP Jatim ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam aturan Permenaker nomor 18/2022 disebutkan kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen. 

Itu artinya, UMK Kota Malang 2023 diprediksi bisa mencapai angka maksimal Rp 3.293.557.

Jumlah itu dihitung dari UMK Kota Malang 2022 yang nilainya sebesar Rp 2.994.143 x 10 persen batas kenaikan UMP. 

Kendati begitu, prediksi angka UMK Kota Malang 2023 di atas jumlahnya masih berpotensi turun tergantung hasil keputusan final dari Gubernur. 

Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pengumuman resmi UMK 2023 paling lambat dirilis tanggal 7 Desember 2022. 

  • Prediksi UMK Batu Sesuai Usulan 

Sementara itu, Pemkot Batu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sekitar 7,6 persen kepada Gubernur Jatim.

Usulan UMK Kota Batu 2023 itu sama dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

Menurut Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pihaknya telah mengirim usulan kenaikan UMK yang telah disepakati sebelumnya ke Pemprov Jatim pada Senin (28/11/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved