TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Puas Kejati Jatim Kembalikan Lagi Berkas Tragedi Kanjuruhan, Bukti Masih Kurang Lengkap

Berkas yang disebut pihak Polda Jatim telah dilengkapi itu masih dinilai kurang lengkap oleh Kejati Jatim sehingga dikembalikan untuk kedua kalinya

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di sepanjang Jl Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania lega ketika mengetahui berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dikembalikan lagi ke Polda Jatim oleh kejati Jatim 

Penulis : Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYAMALANG.COM, MALANG - Update perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan didapatkan Aremania dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Informasi terbaru terkait berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka ternyata masih belum komplet meskipun pihak penyidik Polda Jatim telah menyerahkan kembali berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan telah melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada 21 November 2022.

Baca juga: Aremania akan Kirim Surat ke Presiden Meminta Diskresi pada Tragedi Kanjuruhan

Rupanya berkas yang disebut pihak Polda Jatim telah dilengkapi itu masih dinilai kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Perwakilan Aremania yang mendatangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022), mendapat informasi bahwa berkas telah dikembalikan lagi untuk kedua kalinya ke kepolisi atau P19, karena ada berkas yang belum terpenuhi.

"Dan yang memuaskan kami, bahwa berkas banyak yang kurang. Artinya masukan dari kami (Aremania) diterima, sehingga berkas harus dilengkapi," ujar Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.  yang juga menjabat sebagai ketua KNPI Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menerangkan, bahwa tindak lanjut penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan. 

Dimana penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara koordinasi," jelas Diah Yuliastuti, Kamis (1/12/2022).

Terkait apa saja yang belum dipenuhi, Diah mengatakan adanya pemenuhan alat bukti yang belum lengkap.

Diah juga menyebut ada konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkara Tragedi Kanjuruhan

"Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti khawatir pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik," bebernya.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, upaya untuk melengkapi berkasa perkara Tragedi Kanjuruhan telah dilakukan pada Senin (21/11/2022). 

"Senin diserahkan ke kejaksaan kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujarnya di Mapolda Jatim, ditemui awak media,  Senin (28/11/2022). 

Sebanyak lima Aremania mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022). Mereka ditemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti, yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Sebanyak lima Aremania mendatangi kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (1/12/2022). Mereka ditemui Kepala Kejari, Diah Yuliastuti, yang didampingi Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

 

Aremania Wadul Kejari Kabupaten Malang

Sebagai informasi, Perwakilan Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang untuk menuntut keadilan terkait korban Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (1/12/2022).

Tujuan dan maksud mereka menemui Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AkBP Putu Kholis Aryana adalah untuk menutut keadilan.

Pada pukul 14.00 WIB mereka melakukan pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam.

Baca juga: Aremania Bereaksi Ketika Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Sebut Unsur Gas Air Mata

Dari hasil pertemuan itu, para Aremania menuntut keadilan terkait korban Tragedi Kanjuruhan serta untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dari kasus tersebut.

"Kami datang ke sini untuk menggali informasi dan menuntut dua tuntutan," terang Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.

Dua tuntutan tersebut sama seperti sebelumnya, yakni para Aremania meminta penambahan pasal. Dikarenakan pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.

Kedua, tuntutan yang diajukan oleh Aremania adalah meminta adanya penambahan tersangka.

Selanjutnya, Zulham juga menjelaskan jika hasil autopsi terhadap kedua korban dianggap tidak memuaskan. Maka, poin ini juga ia sampaikan dihadapan Kajari serta Kapolres.

"Alhamdulillah banyak hal yang dijelaskan tadi, tambahan pasalnya bagaimana juga dijelaskan banyak dijelaskan. Nantinya akan kami sampaikan ke Aremania terkait informasi ini," jelasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved