Berita Tuban Hari Ini

Demi Reuni, Istri 24 Tahun Culik Anak Karena Malu Belum Punya Anak

#TUBAN - Istri 24 tahun bawa anak orang lain tanpa izin ke tempat reuni karena malu jika belum punya anak. Perempuan itu pun dilaporkan ke polisi.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Yuli A
mochammad sudarsono
Istri 24 tahun bawa anak orang lain tanpa izin ke tempat reuni karena malu jika belum punya anak. Perempuan itu pun dilaporkan ke polisi. 

#TUBAN - Perempuan yang sudah bersuami itu merasa malu karena belum mempunyai anak saat nanti bertemu teman pada acara reuni. Ia kemudian membawa anak orang lain tanpa izin.

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Diduga melakukan aksi penculikan bayi, seorang ibu di Tuban kini harus berurusan dengan polisi.

K (24), perempuan asal Kecamatan Kerek, terduga pelaku penculikan bayi MAF berusia empat bulan, kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasihumas IPTU Jamhari Mukri, membenarkan adanya kasus tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu (30/11) sekira pukul 11.00 WIB, saat pelaku bertamu ke rumah SR (45), nenek korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Singgahan.

Lalu pelaku meminta tolong kepada SR dengan menggendong korban untuk mengantarkannya ke warung Bakso Cakil, tempat kerja S (25), ibu korban.

Sesampainya di tempat yang dituju, pelaku menggendong korban lalu menyuruh SR, nenek korban, untuk kembali pulang ke rumahnya.

Namun sekira pukul 12.30 WIB, SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban, ternyata pelaku bersama korban sudah tidak ada di lokasi.

"Nenek korban kaget saat dijemput pelaku dan korban sudah tidak ada di lokasi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Ia menjelaskan, bayi tersebut sudah sempat dibawa ke Sidoarjo selama dua hari.

Setelah ditanya penyidik, pelaku hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencana ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya.

Di sisi lain, perempuan yang sudah bersuami itu merasa malu karena belum mempunyai anak saat nanti bertemu teman pada acara reuni.

"Pengakuan pelaku hanya berniat meminjam anak, namun tanpa sepengetahuan orangtuanya," terang Jamhari.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dua pasal.

Pertama, pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya, atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan.

Adapun ancaman hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 7 tahun penjara.(nok)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved