UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023: Perbedaan Kenaikan Kota dan Kabupaten Tidak Signifikan, Apindo Tolak Usulan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang dan Kota Malang diketahui sudah mengajukan kenaikan UMK Malang 2023 kepada Gubernur Jawa Timur. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Canva.com/Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi dalam artikel update UMK Malang 2023 yang perbedaan kenaikan kota dan kabupaten tidak signifikan 

“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.

Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.

Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.

“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan  di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.

Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).

Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.

Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.

Sementara itu, menurut Tasman, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), dari serikat kerja  lebih mengacu ke formulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022.

“Kami dari unsur serikat pekerja sepakat menggunakan regulasi permenaker 18/2022. Meskipun di sisi lain Asososiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) secara terbuka menolak dan tetap memakai formulasi PP 36/2021,” ujar Tazman kepada SuryaMalang.

Namun, dari hasil keputusan kenaikan upah sebanyak 7,3 persen, perwakilan serikat pekerja sebelumnya sempat menginginkan kenaikan 10 persen.

“Kami obyektif dan melihat dari sisi kontinuitas hubungan kerja. Bagaimana kemudian terhadap kenaikan upah ini, industri tetap berjalan dan daya beli para buruh juga tidak menurun,” tuturnya.

Sedangkan menurut Sandy Mario Lanza, Dewan Pengupahan unsur Apindo, tetap mengacu ada PP 36/2021.

“Alasan kami tidak menggunakan permenaker 18/2022, karena menurut hierarki perundang-undangan PP 36/2021 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding permenaker,”

“Sehingga, bukannya kami tidak melakasanakan permenaker, tetapi kami lebih memenuhi aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36/2021,” ujar Sandy.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved