UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023: 19 Daerah Lain Sudah Disahkan, Begini Nasib Jatim yang Diumumkan Hari Ini

Nasib UMK Malang 2023 segera diumumkan hari ini Rabu 7 Desember 2022 oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI - dalam artikel Update UMK Malang 2023 yang diumumkan hari ini 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update UMK Malang 2023 lengkap dengan besaran yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Nasib UMK Malang 2023 segera diumumkan hari ini Rabu 7 Desember 2022 oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Kabarnya kenaikan UMK Malang 2023 yang diusulkan oleh Kota dan Kabupaten Malang ialah mencapai 10 persen.

Meski diusulkan naik hingga 10 persen, usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Jelang pengumuman UMK Malang 2023 hari ini, terdapat sejumlah daerah pun ternyata sudah lebih dahulu melakukan penetapan UMK 2023

Total ada 19 daerah yang telah mengesahkan UMK 2023 sebagai Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing. 

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa Pemkot Malang telah mengusulkan kenaikan nilai UMK tahun 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jatim.

Besarannya senilai Rp 299.000 dari perhitungan UMKM Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143,98.

Jika disetujui, UMK di Kota Malang akan naik menjadi Rp 3.293.558,37 pada 2023 mendatang.

"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.

Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.

Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.

"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.

Kondisi serupa juga dilakukan oleh Pemkot Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar 7,6 persen atau sekitar Rp 200.000.

Bila hal itu disetujui oleh Pemprov Jatim, maka besaran UMK Kota Batu pada tahun 2023 menjadi Rp 3.035.000.

Sedangkan nilai UMK Kota Batu tahun 2022 ini sebesar Rp 2.830.367.

"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau Rp 3.035.000.

Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fiatno.

Usulan kenaikan UMK tersebut, sudah dilakukan oleh Pemkot Batu pada Senin (28/11/2022).

Ia berharap kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa menerima apa pun yang diputuskan nantinya.

Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii berharap, kenaikan UMK Kota Batu pada tahun 2023 bisa sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.

Adanya kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu sangat berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Batu.

"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.

Sebenarnya pihaknya meminta adanya kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023 mendatang sebesar 8 persen.

"Tapi kalau yang diusulkan ke Pemprov Jatim hanya 7,6 persen juga tidak apa-apa. Setidaknya naiknya tidak sedikit," katanya.

Seperti dilansir dari Kompas: UMK Kota Malang Tahun 2023 Diusulkan Naik 10 Persen, Ini Besarannya

Berikut penetapan UMK 2023 di beberapa daerah mengutip Kompas.com:

1. Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698

2. Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613

3. Kabupaten Badung: Rp3.163.837

4. Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680

5. Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642

6. Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264

7. Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206

8. Kabupaten Bangli: Rp2.713.672

9 Kota Denpasar: Rp2.994.646

10. Kota Makassar: Rp 3.523.219

11. Kota Mataram: Rp 2.598.079

UMK 2023 di Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten:

12. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen Rp 2.980.351,46 UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

13. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen Rp 2.944.665,46 UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

14. Kabupaten Serang naik 6,59 persen Rp 4.492.961,28 UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

15. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen Rp 4.527.688,52 UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

16. Kota Tangerang naik 6,97 persen Rp 4.584.519,08 UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

17. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen Rp 4.551.451,70 UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

18. Kota Cilegon naik 7.30 persen Rp 4.657.222,94 UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

19. Kota Serang naik 6,24 persen Rp 4.090.799,01 UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

Mengutip TribunBanten.com 'UMK 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2023 Disahkan'.

  • UMP 2023

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).

Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:

UMP 2022: Rp 1.891.567

UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen)

Demikian pengumuman UMK Malang 2023 ditetapkan hari ini Rabu (7/12/2022) oleh Gubernur Jawa Timur. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved