Berita Malang Hari Ini
Pengumuman Resmi UMK Malang, Batu, Blitar 2023 Setelah Disahkan, Simak UMP Provinsi Jatim 2023
Berikut ini hasil pengumuman resmi UMK Malang 2023 termasuk kota dan kabupaten sekaligus UMK Batu dan UMK Blitar tahun 2023.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Berikut ini hasil pengumuman resmi UMK Malang 2023 termasuk kota dan kabupaten sekaligus UMK Batu dan UMK Blitar tahun 2023.
Besaran UMK Malang 2023 sendiri mengalami kenaikan hingga Rp 200 ribu.
Namun, jumlah tersebut masih di bawah usulan Pemkot dan Pemkab Malang untuk UMK tahun 2023.
Pengumuman resmi UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:
- Kabupaten Malang
UMK 2022: Rp 3.068.275,36
UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)
- Kota Malang
UMK 2022: Rp 2.994.143,98
UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)
- Kota Batu
UMK 2022: Rp 2.830.367
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)
-Kota Blitar
UMK 2023: Rp 2.239.024,44
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:
UMP 2022: Rp 1.891.567
UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen).
Pemkot Malang Berharap Pengusaha dan Pekerja Terima Keputusan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2023.
Saat ditemui di Malang Creative Centre (MCC), Arif menyatakan bahwa mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.
Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.
"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif, Rabu (7/12/2022).
Kenaikan tersebut membuat UMK Kota Malang menjadi Rp 3.210.357,07. Arif menyatakan, pihaknya tengah menunggu informasi resmi SK penetapan UMK dari gubernur pada 7 Desember 2022.
"Hari ini kami tunggu keterangan resminya. Setelah ada pengumuman, kami akan sosialisasikan kepada semua pihak," ujarnya.
Menurut Arif, kenaikan nilai UMK yang diusulkan tersebut sudah berada di tengah-tengah masing-masing pihak pengusul. Hasil itu pun diharapkan dapat diterima dengan baik.
"Kalaupun ada yang tidak terima, bisa ambil jalur hukum atau berdialog. Saya berharap tidak perlulah ambil jalur hukum. Di Kota Malang tetap mediasi saja," harap Arif.
Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Jikalaupun terlalu rendah, maka akan terjadi aksi masa yang menolak. Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.
"Saya sudah menghadap wali kota. Waktu itu saya bilang, hasil perhitungan ada di tengah-tengah. Kalau terlalu rendah, pekerja demo, kalau terlalu tinggi, potensi PHK," terangnya.
Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok. Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.
Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com