Berita Trenggalek Hari Ini

Pengusaha Kecil Belum Bisa Penuhi UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426

"Mungkin belum mampu (sesuai UMK), ada yang di bawah Rp 2 juta, karena mau bagaimana lagi mereka juga masih berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Mungkin belum mampu (sesuai UMK), ada yang di bawah Rp 2 juta, karena mau bagaimana lagi mereka juga masih berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-19," jelas Doding.

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah, yang telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 menjadi Rp 2.139.426.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi berharap naiknya UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima upah.

"Untuk besarannya saya kira sudah pas lah, memang harus lebih tinggi dari UMP Jawa Timur (Rp 2.040.244)," kata Doding, Jumat (9/12/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar Disnaker segera melakukan sosialisasi kepada pemberi upah dan penerima upah terkait besaran UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan.

Dengan demikian baik penerima upah maupun pemberi upah bisa segera menyesuaikan besaran UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 tersebut.

"Kalau perusahaan besar, seperti bank, swalayan waralaba, ya harus mematuhi besaran UMK tersebut tapi kalau usaha mikro kecil saya rasa belum," ucapnya.

Menurut Doding pelaku usaha mikro kecil akan cenderung membuat kesepakatan dengan karyawannya menyesuaikan dengan kekuatan menggaji karyawan tersebut.

"Mungkin belum mampu (sesuai UMK), ada yang di bawah Rp 2 juta, karena mau bagaimana lagi mereka juga masih berjuang untuk bangkit dari Pandemi Covid-19," jelas Doding.

Namun begitu, Doding berharap besaran tersebut tidak terlalu jauh di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

"Pencari kerja saya rasa juga tidak akan mau, karena penetapan UMK itu kan juga berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup sehari-hari juga," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved