Berita Malang Hari Ini
UMK Malang Masuk 10 Tertinggi di Jawa Timur Sebesar Rp 3.194.143,98, UMK Surabaya Paling Tinggi
Besaran UMK Malang masuk 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.194.143,98.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Besaran UMK Malang masuk 10 besar UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2023.
Kota Malang diketahui berada di posisi ketujuh UMK tertinggi Jawa TImur dengan besaran Rp 3.194.143,98.
Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingkat provinsi.
Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha.

Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.
"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji.
Dikatakan Sutiaji, dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja.
Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Malang berupaya menjadi penyambung terhadap kemampuan ekonomi perusahaan.
UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK.
Arif menyatakan, mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.
Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Np 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.
"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif.
Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan.
Jika terlalu rendah, maka akan terjadi aksi massa yang menolak.
Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.
Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok.
Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022.
Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.
Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen.
Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.
5 Daerah dengan UMK Tertinggi Jawa Timur
erikut ini daftar 5 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2023.
Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu tidak termasuk dalam daftar UMK tertinggi di Jawa Timur tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran UMK Jatim 2023.
Adapun keputusan UMK Jatim 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tercatat, ada lima daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi.
Berikut lima daerah di Jatim dengan UMK 2023 tertinggi.
1. UMK 2023 Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
2. UMK 2023 Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
3. UMK 2023 Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85
4. UMK 2023 Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.365.133,19
5. UMK 2023 Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.354.787,17
Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Terendah:
1. UMK 2023 di Kota Madiun yaitu Rp 2.190.216,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.991.105,79
2. UMK 2023 di Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.978.927,22
3. UMK 2023 di Kabupaten Nganjuk yaitu Rp. 2.167.007,05 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.970.006,41
4. UMK 2023 di Kabupaten Ngawi yaitu Rp 2.158.844,59 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.962.585,99
5. UMK 2023 di Kabupaten Pacitan yaitu Rp 2.157.270,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.961.154,77
6. UMK 2023 di Kabupaten Bondowoso yaitu Rp 2.154.504,13 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.640,12
7. UMK 2023 di Kabupaten Madiun yaitu Rp 2.154.251,34 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.410,31
8. UMK 2023 di Kabupaten Magetan yaitu Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.957.329,43
9. UMK 2023 di Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.956.773,48
10. UMK 2023 di Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.954.281,32
11. UMK 2023 di Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.944.932,74
12. UMK 2023 di Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.942.750,77
13. UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39
14. UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97