UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023: Resmi Naik Rp 200 Ribu, Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha

Resmi mengalami kenaikan UMK Malang 2023, tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga akan dibahas dalam artikel ini.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com/Tribun Jabar/Gani Kurniawan/
ILUSTRASI - UMK Malang 2023 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan pada Kamis, (8/12/2022) kemarin.

Resmi mengalami kenaikan UMK Malang 2023, tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga akan dibahas dalam artikel ini.

Seperti diketahui Apindo sempat menolak kenaikan UMK Malang 2023 saat Disnaker Kota Malang mengusulkan kenaikan hingga 7,3 persen.

Kini hasil akhir UMK Malang 2023 telah disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Pengumuman UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022. 

Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. 

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Berikut rangkuman terkait update UMK Malang 2023 dari liputan wartawan:

1. Apindo Tunggu Hasil Uji Materiil

Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Malang Raya naik Rp 200.000. Kenaikan UMK 2023 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Sesuai SK tersebut, UMK 2023 Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275, Kota Malang sebesar Rp 3.194.143, dan Kota Batu sebesar Rp 3.030.367.

Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i menilai kenaikan UMK 2023 lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK sebelumnya.

Imam mengungkapkan sebenarnya SPSI Kota Batu minta kenaikan UMK sebesar 8 persen. Imam legowo setelah Pemprov Jatim menetapkan UMK 2023.

“UMK tahun lalu hanya naik antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau tahun depan naik Rp 200.000,” kata Imam kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/12/2022).

Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengatakan pihaknya akan segera koordinasi dengan serikat pekerja terkait penetapan UMK 2023 tersebut.

"Kami tetap mengedepankan asas keberlangsungan hubungan kerja," ucap Tasman.

Rencana kenaikan UMK di Kabupaten Malang sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza mengatakan keluarnya SK gubernur tersebut malah membingungkan pengusaha.

Menurutnya, ada dua saran formulasi penetapan UMK, yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.

Pengusaha menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan penentuan UMK karena mempertimbangkan hirarki perundang-undangan.

"Penggunaan PP 36/2021 juga untuk memangkas disparitas antar daerah," kata Sandy.

Sedangkan serikat buruh menggunakan Permenaker 18/2022. Tapi, serikat buruh juga berharap menggunakan PP 78/2015 dengan pertimbangan kesejahteraan karyawan.

"Ternyata ibu gubernur menggunakan dasar yang melenceng dari Permenaker 18/2022 karena menaikkan UMK Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan besaran yang sama, yakni Rp 200.000," terangnya.

Sandy menyebutkan Apindo akan sosialisasi kepada anggota terkait keputusan UMK Kabupaten Malang tersebut.

"Kami juga menunggu hasil uji materiil yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk menentukan sikap," ungkapnya.

2. UMK Kota Malang 2023 Tertinggi Ketujuh di Jatim

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang ditetapkan Rp 3.194.143.98. Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingk provinsi. Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji. 

Dikatakan Sutiaji, dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja. Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Malang berupaya menjadi penyambung terhadap kemampuan ekonomi perusahaan.

UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK. Arif menyatakan bahwa mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.

Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Np 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.

"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif.

Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Jikalaupun terlalu rendah, maka akan terjadi aksi masa yang menolak.

Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.

Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok.

Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.

Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.

Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:

- Kabupaten Malang 

UMK 2022: Rp 3.068.275,36

UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)

- Kota Malang 

UMK 2022: Rp 2.994.143,98

UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)

- Kota Batu

UMK 2022: Rp 2.830.367

UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)

  • UMP 2023

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang.com/Benni Indo/Dya Ayu/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved