UMK Malang 2023
UPDATE Jumlah UMK Malang 2023, Kota Batu dan Pasuruan Setelah Ditetapkan, Berlaku Mulai 1 Januari
Simak baik-baik jumlah UMK Malang 2023, Kota Batu dan Pasuruan setelah ditetapkan, berlaku mulai 1 Januari
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update jumlah UMK Malang 2023, Kota Batu dan Pasuruan setelah ditetapkan Gubernur Jatim.
Dari hasil penetapan UMK Malang 2023, UMK Kota Batu 2023 dan UMK Pasuruan 2023, ketiga wilayah tersebut mengalami kenaikan.
Kendati begitu, jumlah kenaikan UMK Malang 2023 dan Kota Batu masih lebih banyak daripada UMK Pasuruan.
Atas naiknya UMK Malang 2023, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengaku setuju.
Suhirno menghormati keputusan gubernur yang menetapkan UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98.
"Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik Rp 200 ribu," ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Jika dibanding tahun sebelumnya, kenaikan tahun ini cukup tinggi. Pada tahun lalu, kenaikannya hanya Rp 24 ribu.

Atas keputusan UMK tahun ini, Suhirno berharap pengusaha juga bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Ia tak menampik ada pekerja yang masih belum menerima upah sesuai standar UMK.
"Kami lakukan pendekatan dan pemahaman bersama, yang penting kita sama-sama membutuhkan" ujarnya.
"Artinya lapangan kerja tetap bertahan dan pekerja tetap bisa bekerja demi kehidupan," imbuh Suhirno.
Sedangkan menurut Wali Kota Malang, Sutiaji penetapan UMK Kota Malang menjadi kewenangan tingkat provinsi.
Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha.
Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.
"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah"