Berita Surabaya Hari Ini
Update Kasus Uci Flowdea Beli Tas Hermes Palsu Rp 1,4 Miliar dari Medina Zein
Uci Flowdea yang merupakan pelapor kasus ini rupanya tidak terima dengan pernyataan Soetomo, kuasa hukum Medina Zein.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus tas Hermes palsu yang menjerat Medina Zein masih berbuntut panjang.
Uci Flowdea yang merupakan pelapor kasus ini rupanya tidak terima dengan pernyataan Soetomo, kuasa hukum Medina Zein.
Ungkapan itu menyebut Uci Flowdea masih menyimpan atau belum menyerahkan tas Hermes sebagai barang bukti.
Kasus tersebut bermula ketika Uci pada 28 Juli 2021 lalu membeli tas Hermes dari Medina Zein. Uci kemudian memborong sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp 1,4 miliar.
Barang sudah diterima Uci. Namun, Uci kesal lantaran ketika mengecek 9 tas tersebut di outlet resmi Hermes dinyatakan palsu.
Uci kemudian menghubungi Medina Zein meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Akan tetapi, sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang kepada Uci.
Uci pun akhirnya membuat laporan ke polisi. Perkara ini sekarang sedang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Uci menjelaskan, sejak memperkarakan kasus ini datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti chatting WhatsApp dengan Medina Zein ketika membeli tas Hermes yang belakangan diketahui palsu. Termasuk, menyerahkan 9 tas yang dibeli dari terdakwa.
“Laporan saya ditanggapi. Kemudian tasnya diamankan sebagai barang bukti. Nah, tapi sekarang ada statement tas itu masih di saya, bagaimana ceritanya?” keluh Uci.
Kata Uci, polisi ketika menindaklanjuti laporannya juga sempat mengecek keaslian 9 tas tersebut. Sembilan tas tersebut dikirim ke outlet Hermes. Hasilnya, tas tersebut dinyatakan palsu.
"Sembilan tas itu dikembalikan ke polisi. Jadi sekali lagi saya nggak bawa tas itu sudah sejak Oktober lalu. Tolong lawyernya jangan bilang begitu,” katanya.
Diketahui, bukan pertama kali ini Uci keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Medina Zein.
Sebelumnya, saat ditanya sejumlah wartawan pada sidang Kamis 8 Desember 2022, Soetomo menyatakan perkara ini tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Melainkan, rampung di ranah perdata saja.
Uci menyatakan siap membuktikan apa yang diucapkan. Dia menolak untuk damai. Bahkan, Uci menyatakan siap datang ke persidangan untuk menceritakan rentetan kasus ini dihadapan hakim.
"Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu, kok. Itu kan menipu. Ada pembuktian dari showroom Hermes resmi. Makanya, saya siap dihadirkan di persidangan untuk membantah semua keterangan dari terdakwa," tegasnya.