Berita Malang Hari Ini

Wali Kota Malang Singgung Gaji Guru di Bawah UMK, Bahkan Ada yang Rp 150.000 Sebulan

#MALANG - Semua guru Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak sudah ada insentif per bulan Rp 600 ribu.

Editor: Yuli A
Septyana Cahyani Eka Saputri
Wali Kota Malang, Sutiaji, membuka acara Gebyar Peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Gedung Olahraga Ken Arok Malang, Selasa (20/12/2022).   

Reporter: Septyana Cahyani Eka Saputri

SURYAMALANG.COM, MALANGWali Kota Malang, Sutiaji, membuka acara Gebyar Peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 di Gedung Olahraga Ken Arok Malang, Selasa (20/12/2022).  

Ia mengatakan ingin memprioritaskan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Menurut dia, masih ada guru bergaji Rp 150.000 per bulan sehingga harus diperhatikan. 

Sutiaji juga menyinggung biaya PPPK Guru yang asalnya ditanggung oleh APBN. Tetapi, dibebankan langsung kepada APBD.

"Dana BOS akan ditambahkan untuk bayar PPPK guru, Rp 125 miliar dari APBD. Maka ketika nantinya ditanggung oleh APBN, saya meminta kepada siapapun yang akan menjadi pemimpin Kota Malang untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, tidak ada lagi status Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang gajinya masih di bawah UMK," katanya.

Sutiaji melanjutkan, "Nasib guru di mana-mana memang kesejahteraannya masih dikesampingkan."

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, ketika ditanya tentang kesejahteraan guru, menjawab bahwa akan mengapresiasi gaji guru yang tidak sesuai dengan masa pengabdian.

Ia mengatakan bahwa gaji Rp 350.000, Rp 400.000, Rp 500.000 adalah murni gaji dari yayasan.

"Semua guru Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak sudah ada insentif per bulan Rp 600 ribu. Untuk guru tingkat SD, dan SMP baik Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap sudah diperwalkan untuk yang sekolah negeri paling rendah masa jabatan 1 tahun menerima Rp 2.050.000 dengan ijazah setara SLTA dan untuk ijazah S1 bisa menambah nominalnya," tuturnya.

Suwarjana menambahkan untuk guru swasta tingkat SD,dan SMP akan mendapatkan dana insentif yang jumlahnya sama dengan guru kelompok bermain dan taman kanak-kanak sebesar Rp 600 ribu.

Jumlah tersebut dapat bertambah nominalnya dan harus menyesuaikan dengan dana APBD.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved