TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
5 Tersangka di Balik Kematian Ratusan Orang saat Tragedi Kanjuruhan, Berkas Dirut PT LIB Belum Beres
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo...
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkap alasan berkas perkara seorang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), dinyatakan belum lengkap (P-19).
Berkas perkara tersangka berinisial AHL, belum dinyatakan lengkap ataupun memenuhi syarat materill sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan 20 jaksa atas berkas perkara tersangka AHL. mendasari pasal tersebut, Mia menerangkan, pihaknya belum menemukan unsur-unsur pelanggaran hukum yang dilakukan AHL dalam perkara itu.
Pasalnya, tidak adanya peraturan tertulis dalam petunjuk organisasi tugas dan kewenangan PT LIB yang menyebutkan bahwa unsur pintu stadion, sebagai salah satu standar kelayakan penggunaan stadion.
Mia tak menampik bahwa terdapat 12 aspek kelayakan stadion yang menjadi perhatian PT LIB. Mulai dari kondisi ruang ganti pemain, ruang VIP, dan beberapa ruang lainnya.
Namun, ia menegaskan, ternyata komponen pintu stadion, yang dianggap penyidik menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tragedi tersebut, bukan termasuk aspek yang perlu diperhatikan oleh PT LIB.
"Bahwa sesuai dengan manual kompetisi 2022-2023, pada halaman 47 terkait inspeksi stadion, LIB berhak melakukan pengecekan, kemudian dilaksanakan dari ketentuan ketentuan kegiatan yang telah dilaksanakan Dirut LIB tersebut, dalam salinan edisi PSSI, seputar kelayakan fungsional stadion. Itu termasuk bagaimana ruang ganti, mencangkup media, ruang VIP dan sebagainya, di sini tidak mencangkup verifikasi pintu stadion; apakah layak atau tidak," katanya di Ruang Konferensi Pers, di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
"Jadi, bunyi dari teman teman penyidik bahwa karena kelalaian dari Dirut LIB sehingga beberapa pintu tidak berfungsi, itu telah kami kaji, tidak ada unit pintu, bukan masuk dalam unsur verifikasi. Yang harus diverifikasi ada harus sampai dengan 12 (aspek), tapi tidak ada yang namanya pintu stadion," tambahnya.
Bilamana memang kondisi pintu stadion tersebut menjadi salah satu permasalahan mendasar penegakkan hukum atas perkara tersebut.
Maka, Mia menyebut, pihak yang paling bertanggung jawab perkara tersebut, merupakan pihak panitia pelaksana (Panpel).
"Kemudian sesuai dengan regulasi tentang keamanan juga. Pasal 2, di sini disebutkan bahwa maksud dan tujuannya bahwa panpel memahami tugas dan tanggung jawab. Jadi panpel, bukan sebagai direktur dari LIB tersebut. Jadi betul-betul semua kewajibannya yang melakukan ada pada panpel," pungkas Mia.
Lalu bagaimana dengan status hukum dari tersangka AHL. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menjelaskan, tersangka AHL tidak serta dapat melenggang bebas dari perkara hukum tersebut.
Karena status berkas perkara atas tersangka AHL masih terkategori dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik (P-19).