TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

5 Tersangka di Balik Kematian Ratusan Orang saat Tragedi Kanjuruhan, Berkas Dirut PT LIB Belum Beres

TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo...

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
luhur pambudi
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang. 

Namun, manakala pihak penyidik dapat segera memperbaiki kekurangan berkas yang disebutkan dalam petunjuk P-19, dalam waktu dekat.

Pihaknya, lanjut Sofyan Selle, akan kembali memeriksa berkas perkara tersangka AHL kembali sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan sewaktu-waktu, yang berarti, kasus tersebut tetap terbuka untuk ditangani.

"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka. Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," pungkas Sofyan.

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya tetap akan melengkapi berkas perkara atas tersangka AHL yang masih dinyatakan belum lengkap (P-19).

Caranya, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi ahli yang dibutuhkan untuk meninjau berita acara pidana (BAP) tersangka AHL.

"Rencana kami akan berupaya untuk mencari keterangan ahli kembali," ujarnya pada awal media di depan Gedung Kejati Jatim.

Namun, mengingat waktu massa penahanan terhadap tersangka AHL telah habis, dan berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka AHL, disebut Taufik, tidak lagi dilakukan penahanan di dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

"Tidak SP3. Tapi dikeluarkan karena massa penahanan sudah habis," pungkasnya.

Sekadar diketahui, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022).

Lima orang tersangka tersebut meliputi Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.

Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD).

Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved