TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Banyak Kejanggalan Hukum, Tim Aremania Menggugat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

AREMANIA: Pak Kapolri sudah mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Ini tidak serius berarti.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Yuli A
rifky edgar
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Rabu (21/12/2022), menunjukkan surat terbuka dan analisa hukum yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas Tragedi Kanjuruhan. 

Di mana temuan TGIPF dan Investigasi dari Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan tidak memiliki pengaruh apapun dalam penanganan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.

"Kejanggalan sudah kami baca. Temuan TGIPF, bentukan Presiden. Temuan ini fungsinya apa, tidak ada pengaruh apapun terhadap Tragedi Kanjuruhan. Investasi Komnas HAM juga sama. Dua duanya tidak menjadi landasan dan alat bukti kejadian Kanjuruhan," ucap Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari Aremania Menggugat.

Yesta pun menganggap, bahwa perkara Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan sejak awal.

"Perkara ini sudah sangat terkondisikan sejak awal. Pak Kapolri sudah mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Ini tidak serius berarti. Temuan TGIPF tidak dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. Tidak satu pun dijadikan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved