TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Banyak Kejanggalan Hukum, Tim Aremania Menggugat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
AREMANIA: Pak Kapolri sudah mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Ini tidak serius berarti.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Yuli A
AREMANIA: Pak Kapolri sudah mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Ini tidak serius berarti.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus hukum Tragedi Kanjuruhan sudah memasuki P21 atau sempur setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menyatakan lima berkas dari lima tersangka telah lengkap.
Mendengar hal tersebut sontak membuat Aremania kecewa.
Sebab, sampai saat ini belum ada perubahan pasal dan penambahan tersangka baru sesuai dengan yang diinginkan Aremania.
Hal ini pun membuat tim kuasa hukum Aremania Menggugat secara resmi berkirim surat terbuka ke presiden untuk melaporkan berbagai kejanggalan dalam proses hukum terhadap Kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Hari ini kami berencana berkirim surat terbuka kepada presiden. Tujuannya adalah, menghendaki penanganan kasus Kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya," ucap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Rabu (21/12/2022).
Dengan adanya surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini, Aremania berharap agar penanganan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan dapat berjalan secara profesional dan proporsional.
Sebab, dalam P21 ini merupakan laporan model A. Di mana laporan ini dibuat oleh anggota polisi yang mengalami langsung peristiwa yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan.
Sementara laporan model B yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat sempat mendapatkan penolakan oleh Polda Jatim.
"Kami sangat berharap kepada Bapak Presiden, sedikit ada kepedulian terhadap kasus Kanjuruhan ini,"
"Respons yang dapat membantu masyarakat Malang ini, tidak khawatir atas persoalan hukum," ujarnya.
Selain mengirim surat terbuka, Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat juga menyerahkan analisa hukum Tragedi Kanjuruhan.
Dari hasil analisa hukum tersebut nantinya dapat dijelaskan alasan Aremania meminta perubahan pasal hingga penambahan tersangka.
"Jadi kami tidak sekadar minta, tetapi tidak ada langkah hukumnya. Skema penanganan konflik ini ada gambaran. Seperti laporan A, temuan penyidik sendiri. Bukti yang dia bangun sendiri, menitik beratkan titik kelalaian. Pihak tersangka tidak mereaksi apa-apa, dan akan menerima semua putusan apapun," terangnya.
Selain itu, Aremania Menggugat juga menemukan banyak kejanggalan dalam proses penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan ini.
Di mana temuan TGIPF dan Investigasi dari Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan tidak memiliki pengaruh apapun dalam penanganan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
"Kejanggalan sudah kami baca. Temuan TGIPF, bentukan Presiden. Temuan ini fungsinya apa, tidak ada pengaruh apapun terhadap Tragedi Kanjuruhan. Investasi Komnas HAM juga sama. Dua duanya tidak menjadi landasan dan alat bukti kejadian Kanjuruhan," ucap Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari Aremania Menggugat.
Yesta pun menganggap, bahwa perkara Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan sejak awal.
"Perkara ini sudah sangat terkondisikan sejak awal. Pak Kapolri sudah mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka tapi sampai sekarang tidak ada. Ini tidak serius berarti. Temuan TGIPF tidak dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. Tidak satu pun dijadikan," tandasnya.