TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Sudah Sempurna Tapi Tersangka Tetap 5 Orang

"Dengan P21 yang sekarang ini terus terang kami agak kecewa. Dan pasti kami menolaknya," ucap Dadang Holopes, Aremania, Rabu (21/12/2022).

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Yuli A
rifky edgar
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Rabu (21/12/2022), menunjukkan surat terbuka dan analisa hukum yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atas Tragedi Kanjuruhan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aremania mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kasus hukum Tragedi Kanjuruhan yang kini sudah memasuki P21 atau sempurna.

Hal ini setelah lima berkas dari lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

Sedangkan satu berkas tersangka lain dinyatakan masih belum lengkap.

"Dengan P21 yang sekarang ini terus terang kami agak kecewa. Dan pasti kami menolaknya," ucap Dadang Holopes, Aremania, Rabu (21/12/2022).

Dadang mengatakan, tuntutan Aremania sejak awal ialah meminta adanya perubahan pasal dan penambahan tersangka baru atas Tragedi Kanjuruhan.

Akan tetapi, hingga kasus ini bergulir, belum ada penambahan tersangka dan perubahan pasal yang dilakukan oleh penyidik.

"Terus terang kami mengharapkan adanya perubahan pasal. Gak hanya pasal kelalaian. Tapi juga pasal penganiayaan, unsur pembunuhan dan pasal anak. Itu yang sebenarnya kami tuntut," terangnya.

Dadang pun berharap, ada keadilan atas Tragedi Kanjuruhan ini.

Sebab, Tragedi Kanjuruhan telah menelan 135 korban jiwa dari suporter Aremania.

"Kami hanya ini dan berharap keadilan digekkan presisi," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved