Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Akan Sesuaikan NJOP PBB Tahun 2023
Pemkot Malang akan menyesuaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan menyesuaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023.
Penyesuaikan ini sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (6) UU nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 6 ayat (2) Perda Kota Malang nomor 11/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
"Sesuai aturan itu, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah," kata Handi Priyanto, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, Pemkot menyesuaikan besaran NJOP PBB Perkotaan di hampir seluruh wilayah. Penyesuaian ini sesuai perkembangan harga properti yang naik setiap tahunnya.
Handi menambahkan penyesuaian NJOP tahun ini berbeda dengan penyesuaian pada tahun–tahun sebelumnya. Penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB.
Sesuai Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda nomor 11/2011, Pemkot dapat mengurangi ketetapan pajak terutang dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Wajib Pajak (WP) atau kondisi tertentu objek Pajak.
Sedangkan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang nomor 15/2013, Pemkot dapat mengurangi SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
"Makanya kami akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Ini sesuai Pasal 20 ayat (2) Perwali nomor 15/2013," imbuhnya.
Handi menegaskan penyesuaian NJOP PBB ini tidak berdampak pada pembayaran PBB. Tapi, penyesuaian NJOP PBB ini akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
Peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor BPHTB akan menambah dana pembangunan daerah.
"Saat ini kami sedang persiapan cetak massal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023," terangnya.