BREAKING NEWS : PPKM Resmi Dicabut per Hari Ini, Presiden Jokowi : Bansos Tetap Dilanjutkan
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi juga memastikan jika bantuan sosial dan insentif akan tetap diberikan di tahun 2023.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut per hari ini, Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu hari ini, Jumat (30/12/2022).
PPKM yang diberlakukan dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 itu resmi tidak diterapkan lagi dan akan ada instruksi Mendagri sebagai dasar hukumnya.
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi juga memastikan jika bantuan sosial dan insentif akan tetap diberikan di tahun 2023.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM seperti penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
"Beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen."
"Ini semuanya berada di bawah standard WHO," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.
"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tegasnya.
Presiden Jokowi juga meminta masyrakat agar tidak khawatir terkait lenajutan bantuan sosial (Bansos).
"Meskipun PPKM dicabut, Bansos tetap akan tetap dilanjutkan, Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan beberapa insentif pajak dan lain-lain akan tetap dilanjutkan," tegas Jokowi.