CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah

Cek informasi seputar nominal gaji dan tunjangan PPPK Paruh waktu untuk lulusan SMA, D3 dan S1 di setiap daerah. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Generated by AI Copilot
PPPK PARUH WAKTU - Foto ilustrasi pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dibuat menggunakan AI Copilot. 

SURYAMALANG.COM - Cek informasi seputar nominal gaji dan tunjangan PPPK Paruh waktu untuk lulusan SMA, D3 dan S1 di setiap daerah. 

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia yang memungkinkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun hanya bekerja dengan jam kerja terbatas (part-time).

Ini merupakan bagian dari reformasi ASN yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 dan diperjelas lewat Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.

Saat ini ribuan tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah sibuk menyiapkan berkas administrasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berkas yang harus dikumpulkan cukup beragam, mulai dari daftar riwayat hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga dokumen pendukung lainnya.

PPPK PARUH WAKTU -  Cek rangkuman pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025.
PPPK PARUH WAKTU - Cek rangkuman pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025. (Website sscasn)

Antusiasme para honorer ini menunjukkan betapa skema PPPK Paruh Waktu menjadi peluang penting bagi mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada status tenaga honorer.

Mengutip keterangan dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara part time (paruh waktu).

Skema ini lahir sebagai jalan tengah pemerintah dalam menata tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan khusus bagi honorer terdaftar dengan kriteria tertentu.

Langkah ini menjadi bentuk solusi pemerintah bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Meski statusnya paruh waktu, mereka tetap memiliki kesempatan bekerja dalam koridor resmi pemerintahan, dengan jaminan penghasilan dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.

Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu

Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved