Berita Malang Hari Ini
Berkas Terpenuhi, Kuasa Hukum Optimis Sidang Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan
Sidang ketiga gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, perwakilan kelompok Aremania terkait kelengkapan berkas telah terpenuhi
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang ketiga gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, perwakilan kelompok Aremania terkait kelengkapan berkas telah terpenuhi, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, pada sidang kedua hari Kamis (15/12/2022) sempat tertunda. Karena tergugat lima, yakni dari perwakilan dari Panglima TNI tidak dapat hadir.
Saat ini, seluruh tergugat telah hadir semua dalam persidangan.
Tergugat tersebut yakni dari tergugat satu dari PT Liga Indonesia Baru, tergugat dua dari Panitia Pelaksana Arema FC, tergugat tiga dari Bupati Malang, dan tergugat empat dari Kapolri, tergugat lima TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Semua tergugat telah hadir dan berkas juga sudah lengkap. Tentunya pembelajaran berkas hari ini sudah memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action," ujar Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.
Lanjut Wasis, terkait sah atau tidaknya sidang Class Action tergantung dari para tergugat.
Namun, dirinya optimis jika sidang akan berlanjut.
"Karena kami sudah mengidentifikasi juga bahwa syarat-syarat untuk persidangan ini sudah terpenuhi menurut saya," terangnya.
Wasis juga menyebutkan jika poin dari sidang ketiga ini adalah hakim meminta kuasa hukum untuk memperbarui data korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
Pasalnya dari data mereka masih menggunakan data korban meninggal sebanyak 132 orang. Sedangkan data terbaru ada sebanyak 135 korban meninggal dunia.
Untuk selanjutnya, hakim memutuskan sidang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2023.
Di mana agendanya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat maupun turut tergugat.
"Sidang selanjutnya untuk memvalidasi apakah sidang Class Action dilanjutkan atau tidak," tukasnya.
Sementara itu, penggugat yakni Atoilah juga turut hadir dalam persidangan.
Ia mengatakan kondisinya saat ini masih belum pulih.
"Masih sakit di kaki, jalannya juga belum bisa lancar, kalau di mata sudah membaik," tutur Atoilah.
Selain itu, anaknya yang berusia 10 tahun yang turut menjadi korban saat ini masih mengalami trauma.
Sedangkan terkait ganti rugi yang dituntut oleh Atoilah kepada para tergugat sebanyak Rp 146 milliar nantinya akan diserahkan kepada panitia.(isn)
gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Panitia Pelaksana Arema FC
PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
Tragedi Kanjuruhan
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.