Berita Gresik Hari Ini
9 Juru Parkir Kurang Setor Rp 230 Juta, Dishub Gresik Nonaktifkan Sementara
#GRESIK - Ada 9 juru parkir yang dinonaktifkan sebab total tunggakan pembayaran retribusi parkir mencapai Rp 230 juta.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
#GRESIK - Ada 9 juru parkir yang dinonaktifkan sebab total tunggakan pembayaran retribusi parkir mencapai Rp 230 juta.
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menghentikan sementara para juru parkir (Jukir) di Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik. Pemberhentian itu terkait setoran uang jasa parkir yang belum dibayar.
"Para Jukir dinonaktifkan sementara sampai bersedia mengangsur tunggakan pembayaran retribusi," kata Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan, Arditra Risdiansah, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Arditra menambahkan, setelah dimediasi oleh paguyuban Jukir, akhirnya para Jukir bersedia mengangsur tunggakan pembayaran retribusi parkir.
"Setelah mengangsur dan membuat pernyataan bersedia mengangsur tunggakan pembayaran, mereka bisa kembali bekerja," imbuhnya.
Sedikitnya, ada 9 orang Jukir yang dinonaktifkan sebab total tunggakan pembayaran retribusi parkir mencapai Rp 230 juta. "Mereka dinonaktifkan menjadi Jukir. Sementara Jukir digantikan pegawai Dishub," katanya.
Sementara pengurus paguyuban Jukir Kabupaten Gresik Ivan, mengatakan, anggotanya mengadu ke DPRD Kabupaten Gresik agar ada penyelesaian yang jelas terkait tunggakan pembayaran retribusi parkir.
"Masak para Jukir ini korupsi sehingga ini harus diketahui oleh DPRD Kabupaten Gresik," kata Ivan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/JUKIR-Petugas-Dishub-Kabupaten-Gresik-menggantikan-petugas-Jukir.jpg)