Berita Surabaya Hari Ini
KRONOLOGI Ferry Irawan Akhirnya Resmi Ditahan Di Mapolda Jatim Dalam Kasus KDRT Pada Venna Melinda
Ferry Irawan ditahan usai merampungkan pemeriksaan, pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - kRONOLOGI Aktor Ferry Irawan resmi ditahan hari ini, Senin (16/1/2023) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Kronologi Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim setelah hari ini kembali ke Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan lanjutan..
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam oleh penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Ferry Irawan Bantah KDRT Sebut Venna Melinda Memukul Diri Sendiri, Istri Berdarah Bukan Perbuatannya
Ferry Irawan ditahan usai merampungkan pemeriksaan, pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB.
Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ke Mapolda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.
Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.
Selanjutnya, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan, Ferry Irawan dinyatakan resmi ditahan.
Ferry Irawan bakal segera dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan akan dilakukan penahanan pada malam hari ini, untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHP .
"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2022 lalu.
"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," pungkasnya.
Baca juga: Penyesalan Athalla Naufal Tak Peka dengan Kode Venna Melinda, Sikap Ibunya Dulu Dikira Cuma Bercanda
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, pihaknya tidak mendapati adanya kondisi kesehatan Ferry Irawan dalam keadaan stabil dan sehat secara fisik maupun psikis.
Hal tersebut didapati dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Surabaya.
Melalui serangkaian tahapan pemeriksaan medis, mulai dari cek tekanan darah, kondisi fisik, dan pengecekan psikis melalui metode wawancara.
Erwin menyatakan, pihak tersangka Ferry Irawan, dikatakan memungkinkan untuk menjalani tahapan lanjutan proses penyidik dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Hasil kesehatan dari Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit kami, disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjutan. Sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujar dr Erwin.
Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).
Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.
Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.
Sebelumnya, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah.
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda.
Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Hendra menegaskan, insiden kekerasan tersebut, terjadi di dalam hotel yang disewa keduanya.
Namun, saat si korban keluar dengan kondisi hidung berdarah terdapat beberapa orang saksi dari pihak hotel yang melihat.
"Saksi lain saat kejadian. Karena TKP di dalam kamar. Tapi saat si korban keluar dari kamar ada saksi dari pihak hotel," jelasnya.
Hendra menerangkan, dalam kasus tindakan kekerasan pada Minggu (8/1/2023). Ferry hanya melakukan tindakan kekerasan bermodus menekan hidung istrinya menggunakan dahinya, sekali.
Namun, setelah mendengar keterangan pihak Venna Melinda yang berhasil digali penyidik. Ia mengatakan, Ferry terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri, beberapa waktu lalu, di tempat yang berbeda.
"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.
Selain itu, masih pada hari yang sama dengan pelimpahan kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.
Kemudian, pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.
Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel. Dan tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.
Ferry Irawan
Venna Melinda
KDRT
Polda Jatim
Ferry Irawan jadi tersangka KDRT
Ferry Irawan ditahan
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.