Berita Malang Hari Ini

Angka Perceraian di PA Kabupaten Malang 2022 Meningkat, Faktor Utamanya Masalah Ekonomi

Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2022 meningkat jika dibandingkan dengan 2021

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
iconfinder
ILUSTRASI PERCERAIAN. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang 2022 meningkat jika dibandingkan dengan 2021.

Pada tahun 2021 ada sebanyak 6.429 perkara perceraian yang dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang.

Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022, yakni sebanyak 6.705 perkara yang dikabulkan dari 7.045 permintaan perceraian.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, tidak semua permintaan perceraian dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

"Tidak serta merta yang mengajukan cerai itu dikabulkan. Tergantung bukti-bukti yang diajukan para pihak," ucapnya.

Lanjut Khairul, dari permintaan perceraian tersebut faktor utama penyebab terjadinya adalah ekonomi.

Di mana sebanyak 2.475 perkara perceraian di tahun 2022 yang tercatat dan disebabkan karena faktor ekonomi.

"Penyebabnya nafkah yang tidak mencukupi. Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini," tuturnya.

Selain itu, perceraian juga banyak diajukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Khairul, faktor juga mempengaruhi keretakan rumah tangga. Sehingga kebanyakan sang istri nekat bekerja di luar negeri.

"Ada pula yang awalnya memiliki hubungan baik, mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah."

"Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved