Berita Jember Hari Ini

18 Perusahaan Punya Izin Mengeruk Kekayaan Lahan 254 Hektare di Gunung Sadeng, Jember

PERUSAK ALAM - Tercatat 195 hektare lahan di gunung tersebut milik Pemkab Jember, dan ada 50 hektare tanah negara bebas.

Editor: Yuli A
google maps
Gunung Sadeng di Jember selatan dekat Pulau Nusa Barung. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Bambang Saputro, mengungkap data 18 perusahaan yang menguasai lahan seluas 254 hektare di Gunung Sadeng.

Tercatat 195 hektare lahan di gunung tersebut milik Pemerintah Kabupaten Jember, dan ada 50 hektare tanah negara bebas.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, ada 18 perusahaan yang telah mengantongi izin pengelolaan lahan batu kapur di gunung tersebut.

"Dari perusahaan tersebut, izin yang mereka miliki cukup bervariasi, ada punya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, ada yang baru IUP ekplorasi, yang cuma baru punya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) atau masih tahap awal," ujarnya, Rabu (18/1/2023) 

Bambang mengungkapkan dari belasan perusahaan tersebut, lima di antaranya baru mengantongi perizinan WIUP. "Sebagian ada pula yang punya perijinan lengkap,"katanya.

Ketua Asosiasi Penambang Gunung Sadeng Jember Ikhwan Kusairi mengatakan memang butuh waktu panjang untuk memperoleh izin lengkap. Karena sejak tahun 2017 perizinan tambang tidak lagi di Pemerintah Daerah, sehingga ribet.

"Karena dari provinsi, lalu ditarik di pusat, kemudian dikembalikan lagi ke Provinsi. Nah itu yang jadi masalah," katanya.

Dari belasan perusahaan tersebut, yang beroperasi mungkin cuma 6 saja, 4 di antaranya produksi semen. Sementara sisanya adalah produksi batu kapur.

"Dan yang lain masih melakukan perpanjangan dan masih belum keluar izin,"pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved