Berita Banyuwangi Hari Ini
Keanehan Siklus Menstruasi Bongkar Pelecehan yang Dialami Gadis di Banyuwangi
Keanehan Siklus Menstruasi Bongkar pelecehan yang Dialami Gadis di Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban pelecehan oleh tetangganya.
Kejahatan itu terungkap setelah ibu korban menaruh curiga dan memeriksakan anaknya ke bidan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, pelaku pelecehan adalah DR (35), warga Kecamatan Wongsorejo.
Aksi pemerkosaan terjadi di rumah nenek korban.
Selama ini, anak di bawah umur tersebut tinggal di sana bersama sang nenek.
Baca juga: Gadis Belia di Kediri Jadi Sasaran Pelampiasan Nafsu Berahi Ayah Tiri, Dilakukan saat Rumah Sepi
"Korban diperdayai oleh pelaku," kata Sudarso kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/1/2023).
Pemerkosaan itu, lanjut Kapolsek, terungkap setelah ibu korban merasa curiga siklus menstruasi sang putri tak lancar.
Dari kecurigaan itu, ibu korban mengajak putrinya untuk memeriksa diri ke dukun bayi.
"Saat dicek dukun bayi, perut korban katanya kaku."
"Lalu dukun bayi menyarankan agar korban diperiksakan ke bidan," lanjutnya.
Atas dasar itu, ibu korban langsung membawa anaknya ke bidan.
Setelah diperiksa bidan itulah sang ibu tahu bahwa anaknya sudah pernah berhubungan badan.
Sontak, sang ibu kaget mendengar penjelasan bidan.
Ia pun mendesak anaknya untuk bercerita jujur soal kondisinya yang sebenarnya.
"Korban akhirnya mengaku bahwa ia pernah diperkosa oleh pelaku," kata Sudarso.
Mengetahui fakta itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Hasil pendalaman polisi, pelaku melakukan aksi tersebut saat rumah nenek korban sepi.
Sang nenek sering meninggalkan korban di rumah sendiri.
"Neneknya setiap hari pergi ke sawah."
"Dan rumah pelaku tak jauh dari rumah nenek korban."
"Sejak orang tuanya berpisah, korban tinggal bersama neneknya," lanjut dia.
Dengan bukti yang cukup, polisi bergerak menangkap tersangka.
Di hadapan aparat, tersangka juga mengakui perbuatan bejatnya.
"Tersangka kami amankan di hari yang sama dengan pelaporan kasus itu," tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Menjdi Rp 2,81 Juta |
![]() |
---|
Jadi Bekal saat Bebas, Para Napi di Lapas Banyuwangi Diajari Jadi Terapis Tradisional |
![]() |
---|
Wisata Pantai Pulau Merah di Banyuwangi Siapkan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Menjelajahi Pulau Bedil di Banyuwangi, Destinasi Wisata Alam dengan Panorama Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.