Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Bohong soal KDRT, Kondisi Hidung yang Tak ada Bekas Luka Disorot
Tak adanya luka di bagian hidung yang patah, Ferry Irawan sebut Venna Melinda bohong soal KDRT.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ferry Irawan masih menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Kini usai dirinya ditahan di Polda Jawa Timur, Ferry Irawan sebut Venna Melinda bohong soal KDRT.
Hal itu diungkap Ferry Irawan lantaran tak adanya luka di bagian hidung Venna Melinda yang patah.
Kejanggalan kondisi Venna Melinda pun juga menjadi pertanyaan kuasa hukum Ferry Irawan.
Secara blak-blakan Jeffrey Simatupang mengaku tak percaya jika Venna Melinda mengalami KDRT.
Dia juga mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah akibat tindak KDRT yang dilakukan kliennya.

Jeffrey Simatupang semakin curiga saat ibunda Verrell Bramasta ini terlihat baik-baik saja hingga bisa menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi.
"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry).
Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V," kata Jeffry kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).
"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.
Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.
Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.
"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.
Mengutip Grid: Venna Melinda Sibuk Wara-wiri di Stasiun TV, Pengacara Ferry Irawan Pertanyakan Fakta Hidung Patah
Venna Melinda bohong soal KDRT
hidung Venna Melinda
Venna Melinda
Ferry Irawan
Jeffrey Simatupang
KDRT
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ini Pesan Kapolres AKBP Ihram Kustarto |
![]() |
---|
Syahbandar di Tulungagung Tampung Awak Kapal yang Terdampar di Pantai Niyama |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Dramatis, Persik Kediri Raih Kemenangan Perdana di Super League Seusai Tumbangkan PSBS Biak |
![]() |
---|
Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Bahas Sinkronisasi Data Sosial, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.