Berita Banyuwangi Hari Ini

Guru di Banyuwangi Cabuli Tiga Muridnya di Ruangan Guru dan Pinggir Jalan Raya

Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dilakukan di beberapa lokasi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/afla
Tersangka pencabulan di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (19/1/2023). 

SURYAMALANG.COM|BANYUWANGI - Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dilakukan di beberapa lokasi.

Ada tiga korban kejadian itu. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M.

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan si ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.

"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," lanjut Badrodin.

Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama.

"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.

Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.

"Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved