Berita Banyuwangi Hari Ini

Usai Cabuli Tiga Muridnya, Guru SD di Banyuwangi Beri Rp 2000 Kepada Korban Agar Tutup Mulut

Pemilik yayasan Sekolah Dasar di Banyuwangi cabuli tiga siswinya, pelaku memberi imbalan Rp 2 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
M (48) seorang guru SD di Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Kamis (19/1/2023). 

SURYAMALANG.COM|BANYUWANGI - M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi memperdaya para korban pencabulan yang merupakan siswinya.


Sebelum berbuat bejat, ia terlebih dulu merayu para korbannya. Dia juga mengancam para korban yang masih belia itu setiap kali usai mencabuli korban.


Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin menjelaskan, tersangka hampir selalu menanyai korban dengan kalimat, "Kamu mau pintar apa enggak?"


Para korban, lanjut Badrodin, biasanya akan mengangguk untuk menjawab pertanyaan tersangka itu.


"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata dia, Kamis (19/1/2023).


Usai menjalankan aksi itu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu ke para korban.


"Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam. Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.


Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.


Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya. 


Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.


"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, orangtua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).


Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.


"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.


Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved