Berita Gresik Hari Ini
Pemkab Gresik Tutup Me Gacoan, Dalihnya Belum Lengkapi Izin
Pemerintah Kabupaten Gresik menutup usaha kuliner Me Gacoan di Jalan Sumatera, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik menutup usaha kuliner Me Gacoan di Jalan Sumatera, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Jumat (20/1/2023).
Saat ini, gerai makanan mei instan tersebut sudah tidak beroperasi. Sebab, telah ditutup tim gabungan Pemkab Gresik setelah menggelar rapat bersama PT Pesta Pora Abadi pengelola kedai makanan instan.
Rapat bersama jajaran organisasi kepala daerah (OPD) Pemkab Gresik yaitu mulai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hasil rapat kemarin, pihak pengelola siap menutup sementara gerainya, sampai terbit Nomor Induk Berusaha. Hari ini harus sudah tutup, kalau tidak ingin kami yang menututup,” kata Kepala DPMPTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, waktu penghentian sementara gerai makanan mei instan tersebut sampai Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit.
"Setelah NIB terbit, PT Pesta Pora Abadi diwajibkan melakukan pemenuhan standar melalui OSS (Online Single Submission) paling lambat 90 hari kerja, sebagaimana tertuang dalam lampiran NIB," kata Suprapto.
Sebelumnya, gerai makanan mie instan cabang 2 ini juga menjadi sorotan kalangan DPRD Kabupaten Gresik, sebab belum melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku.
Hingga, komisi III DPRD Gresik merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tempat usaha itu, karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) sekaligus memberikan efek jera kepada pengusaha lain di Gresik untuk melengkapi izin sebelum memulai usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kedai-mie-Jalan-Sumatra-Desa-Randuagung-Kecamatan-Kebomas-Gresik-Jumat-2012023.jpg)