Berita Malang Hari Ini

Guru Ngaji di Singosari Malang Diduga Cabuli 3 Muridnya dengan Dalih Dibacakan Doa

Modus yang digunakan oleh Guru Ngaji di Singosari Malang untuk mencabuli anak didiknya adalah dengan dalih membacakan doa, saat ngaji di rumahnya

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Tak hanya memegang kepala, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan memegang dada korban dilanjutkan mengarah masuk ke dalam baju. 

Hal itu dilakukan kepada tiga korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, K kemudian memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. 

Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.

"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya. 

Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah. 

Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023. 

Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara. 

Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. 

Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved