Berita Malang Hari Ini

Pengakuan dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan: Ada Perintah Penembakan Gas Air Mata

AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata (GAM) ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Suasana sidang tragedii Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata (GAM) ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.

Anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tersebut mengungkapkan pengakuannya saat menjadi saksi atas terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim tersebut memutuskan memberi perintah penembakan.

Menurutnya, Aremania turun dari tribune ke lapangan tidak lama setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir.

Saat itu ada suporter yang melemparkan botol ke polisi.

"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan."

"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.

Kemudian anggota memasukkan peluru ke senjata. Tembakan itu diarahkan ke titik yang dianggap rawan serangan, termasuk ke tribune.

Hasdarmawan tidak ingat jumlah peluru gas air mata yang mengarah ke suporter. Hasdarmawan memperkirakan sebanyak 36 tembakan.

Hasdarmawan juga memberi keputusan serupa saat melihat suasana di luar stadion. Hasdarmawan memberi perintah melalui HT.

Saat itu Hasdarmawan memerintahkan satu sampai dua kali agar anggota menembak gas air mata.

"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau, maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," terangnya.

Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga menjadi saksi untuk Suko Sutrisno dan Abdul Haris.

Sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kabag Ops Polres Malang tersebut dianggap memahami larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Sebab, Wahyu ikut dua kali rapat jelang laga Arema FC vs Persebaya, yaitu pada 15 September dan 28 Oktober.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved