Berita Ponorogo Hari Ini

Keisengan Berujung Masuk Penjara, Petani di Ponorogo Diciduk Polisi Karena Bobol ATM Rekannya

Keisengan Berujung Masuk Penjara, Petani di Ponorogo Diciduk Polisi Karena Bobol ATM Rekannya

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Pramita Kusumaningrum
Petani di Ponorogo diciduk polisi lantaran membobol ATM milik rekannya. 

SURYAMALANG.COM - Misno (38) warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo berurusan dengan Polisi. Pasalnya, petani tersebut telah membobol ATM milik petani lain.

"Kejadian ini awalnya pelaku tidak berniat. Tetapi ada kesempatan di depan mata bisa membobol ATM lalu dilakukan,” ujar Kapolsek Sawoo, AKP Joko Suseno, Minggu (28/1/2023).

Dia menjelaskan, berawal dari korban Sunardi (54) setelah mengambil uang di ATM, menuju sawahnya yang berada di Kecamatan Sawoo. Korban teledor, karena jok sepeda motornya belum tertutup sempurna.

Di saat yang sama, pelaku juga ingin ke sawahnya. Pelaku kemudian memarkir sepeda motor, lalu ingin buang air kecil (BAK). Setelah BAK, pelaku melihat sepeda motor korban yang jok belum tertutup sempurna.

"Dibuka jok tersebut. Di situ lengkap ada buku tabungan, ATM hingga secarik kertas berisi PIN ATM. Diambillah semuanya, pelaku iseng mencoba," katanya.

Keisengan itu, kata dia,  membuahkan hasil. Pelaku pun bisa mengambil uang sebesar Rp 7,5 juta pada tabungan korban.

"Limit tabungannya kan Rp 10 juta. Oleh korban kan sudah diambil Rp 2,5 juta. Pada saat itu pelaku bisa mengambil Rp 7,5 juta," terang mantan Kapolsek Bungkal itu.

Menurutnya, korban baru sadar ketika sampai rumah. Pasalnya, ketika memeriksa jok buku tabungan beserta atm sudah amblas. Korban berinisiatif untuk memblokir tabungannya.

"Dari situ ketahuan lah bahwa uang di tabunganmu berkurang Rp 7,5 juta. Baru melaporkan ke Polsek Sawoo," urainya.

Dia mengaku, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV di Atm BRI Unit Sawoo, mengarah ke tersangka.

"Kami tangkap ke rumahnya tanpa perlawanan. Sebenarnya secara ekonomi pelaku tidak kekurangan. Hanya karena ada kesempatan itu," urainya.

"Pelaku kami kenai  pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved