Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini Populer: Ancaman Denda Rp 5 M, Isu Salah Tangkap Aksi Perusakan Kantor Arema

Satu yang menjadi sorotan berita Arema adalah soal ancaman denda RP 5 miliar jika Arema FC benar-benarmemutuskan mundur dari Liga 1.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM
Berita Arema Hari Ini Populer: Ancaman Denda Rp 5 M, Isu Salah Tangkap Aksi Perusakan Kantor Arema 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah berita Arema hari ini pada Selasa 31 Januari 2023 yang mengulas tentang pemain dan pelatih Singo Edan.  

Satu yang menjadi sorotan berita Arema adalah soal ancaman denda RP 5 miliar jika Arema FC benar-benarmemutuskan mundur dari Liga 1.

Selain itu, berita Arema populer ada juga soal isu salah tangkap saat aksi perusakan kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) kemarin. 

Selengkapnya, simak berita Arema hari ini dari liputan wartawan di lapangan:

1. Ancaman Denda Rp 5 Miliar

Wacana klub Arema FC bubar bergulir saat manajemen klub berjuluk Singo Edan menyatakan mempertimbangkan opsi itu.

Tapi tentunya manajemen Arema FC tidak akan membubarkan klub dan berhenti mengikuti kompetisi Liga 1 begitu saja, karena ada banyak sanksi menanti, minimal ada denda sebesar Rp 5 miliar.

Ancaman denda Rp 5 miliar itu hanya salah satu konsekuensi yang harus dihadapi Arema FC jika tak melanjutkan kompetisi, sesuai dengan Regulasi Kompetisi  BRI Liga 1 2022/2023.

7 Sikap Arek Malang Sindir Empati Arema FC, Minta Maaf Pada Persebaya dan Semua Klub yang Dirugikan
7 Sikap Arek Malang Sindir Empati Arema FC, Minta Maaf Pada Persebaya dan Semua Klub yang Dirugikan (Suryamalang.com|Rifky Edgar)

Aturan bagi tim Liga 1 yang tidak bisa melanjutkan kompetisi itu diatur dalam Regulasi kompetisi Liga 1 2022/2023 di Pasal 7.

Sesuai regulasi di Pasal 7, ayat 1, huruf e, disebutkan bahwa bagi klub yang mengundurkan diri di saat kompetisi sudah berjalan di putaran kedua maka dihukum denda Rp 5 miliar.

Tapi bukan denda Rp 5 miliar saja yang harus dibayarkan ketika klub peserta Liga 1 tak melanjutkan kompetisi.

Merujuk pada regulasi Pasal 7 di huruf c disebutkan, tim yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lain, PSSI, PT LIB, sponsor dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan di ayat 1 huruf g juga disebutkan klub yang mundur harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima selam menjalani kompetisi.

Sanski lain yang tak kalah berat adalah, jika Arema FC tak melanjutkan kompetisi, maka akan didiskualifikasi untuk dua musim berikutnya.

Sanksi dalam regulasi kompetisi Liga 1 itu tentunya akan jadi pertimbangan yang berat bagi manajemen Arema FC jika benar akan memutuskan membubarakan klub dan tidak melanjutkan kompetisi.

2. Isu Salah Tangkap Dalam Kasus Perusakan Kantor Arema FC

Isu salah tangkap mewarnai proses hukum kasus perusakan kantor Arema FC yang tengah berjalan saat ini.

Isu adanya salah tangkap ini diduga dari adanya beberapa anak atau orang yang diamankan yang ternyata tidak memiliki kaitan atau terlibat dalam aksi unjuk rasa Arek Malang yang berujung kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan 107 orang yang diduga terlibat perusakan Kantor Arema FC pasca kericuhan pada hari Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Jika Arema FC Bubar, Ancaman Denda Rp 5 Miliar Menanti Ketika Tak Melanjutkan Kompetisi Liga 1

Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, sebanyak 94 orang diantaranya akhirnya dizinkan pulang pada Senin (30/1/2022).

Sementara 13 orang lainnya masih terus menjalani pemeriksaan.

Fakta adanya ratusan orang yang diamankan dan mayoritas orang diantaranya dipulangkan karena tidak terlibat peristiwa perusakan Kantor Arema FC ini yang akhirnya jadi sorotan.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian mengkritisi langkah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, ada dugaan telah terjadi salah tangkap saat mengamankan terduga pelaku perusakan.

"Kami menduga bahwa korban (yang dipulangkan dan tidak terlibat dalam kerusuhan) adalah salah tangkap. Artinya, menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random yang diamankan," ujar Daniel kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Senin (30/1/2023). 

Daniel juga menambahkan, bahwa beberapa orang yang tidak terbukti dalam kerusuhan itu, mayoritas diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa tempat.

"Informasi yang kami terima ada kurang lebih tujuh tempat, di mana beberapa massa itu diamankan. Yaitu, di sebuah toko retail yang ada di Jalan Mayjen Panjaitan, SPBU Jalan Bandung, di dekat Gedung DPRD, di sekitar Stadion Gajayana, di dekat TMP (Taman Makam Pahlawan) Jalan Veteran, dan beberapa di Jalan Ijen," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Di mana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.

"Saat ini terdapat 107 orang yang  diamankan diduga berada di TKP saat aksi dan masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, kami pulangkan ke pihak keluarga," ungkapnya pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami dan mengusut kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Kami masih terus mendalami, untuk mencari aktor intelektual dibalik aksi anarkis ini. Selain itu, kami juga melakukan pengamanan di lokasi TKP sampai pengusutan kasus ini dinyatakan selesai," pungkasnya.

Baca juga: UPDATE DEMO RICUH di Kantor Arema FC, Siswa SMA Ditangkap Saat Nongkrong

Ketika dikonfirmasi perihal dugaan salah tangkap, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai dan mengacu pada aturan yang ada.

"Jika langkah yang kami lakukan salah, kami siap di pra peradilan atau digugat," tandasnya.

3. Pengakuan Pelajar 16 Tahun yang ikut Diciduk Polisi

Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga merupakan massa aksi yang terlibat dalam kericuhan dan perusakan di kantor Arema FC pada Minggu kemarin (29/1/2023).

Total ada 107 orang yang diduga terlibat dalam unjuk rasa yang berujung pengrusakan Arema FC Store yang diamankan di Mapolresta malang Kota sejak Minggu (29/1/2023).

Dari 107 orang tersebut, sudah ada beberapa orang yang telah dipulangkan. Satu di antaranya ialah MR (16 tahun).

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (suryamalang.com/kukuh)

Remaja yang masih duduk di bangku SMA itu ikut diangkut polisi, dibawa ke Mapolresta Malang kota.

MR pun secara terbuka menceritakan apa yang dialaminya hingga harus menjalani pemeriksaan di Polresta Malang kota.

Ia menyebut , tidak ikut dalam aksi massa Arek Malang yang berunjuk rasa di Kantor Arema FC.

Ia diamankan oleh polisi saat berada di warung, ngopi sambil menunggu hujan reda.

Ditemui di rumahnya, MR mengatakan, bahwa dia dibawa oleh petugas saat nongkrong di sebuah warung yang berada di dekat Balaikota Malang pada pukul 14:30 WIB.

Pada saat itu dia baru saja pulang dari kerja kelompok dan memilih untuk nongkrong di warung sebelum pulang ke rumah.

Di saat itulah, tiba-tiba datang seorang petugas yang tidak mengenakan seragam menanyakan identitas dari MR.

MR pun kaget dan merasa takut saat dimintai identitas itu. Kemudian dia di bawa oleh petugas itu ke mobil truk milik Polresta Malang Kota.

"Saya ditanyain identitas. Terus saya dibawa naik ke truk ke Polresta Malang Kota," ucap MR Senin (30/1/2023).

Baca juga: Nasib Arema FC Digoyang Pergerakan Arek Malang dan Penolakan Suporter Nasional, Benar Akan Bubar ?

Awalnya MR tidak mengetahui alasan dirinya dibawa ke Polresta Malang.

Dia baru tahu bertanya ke petugas saat hendak dibawa menuju truk.

"Saat itu saya berpikir kenapa saya dibawa. Terus katanya kalau gak ikut aksi kalian aman (unjuk rasa di kantor Arema FC)," terangnya.

Sesampainya di Polresta Malang Kota, MR dikumpulkan menjadi satu bersama orang-orang lain yang telah dibawa oleh petugas.

Pada saat itu dia hanya diam. Sebab saat itu ponselnya telah dibawa oleh petugas.

MR mengatakan, saat itu orang-orang yang dibawa oleh petugas mengenakan pakaian serba hitam.

Sama halnya yang dikenakan MR waktu ditangkap oleh petugas.

Setelah itu dia dimintai keterangan oleh petugas. Selama di Polresta Malang Kota, MR mengakui telah tiga kali dimintai keterangan dengan pertanyaan yang sama.

"Yang saya ingat itu ditanyain ke warung jam berapa terus ngapain. Itu saya diinterogasi sampai tiga kali. Yang kedua katanya datanya gak ke input, terus diinterogasi terkahir waktu mau dipulangkan," terangnya.

Selain tiga kali dimintai keterangan, MR bersama orang-orang yang ditangkap juga diberi makan minum.

Setelah itu, MR baru dipulangkan dari Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (30/1/2023). 

"Ya di sana saya diam saja. Gak tidur. Terus di kasih makan diberi minum," ujarnya.

Salah satu bentuk protes massa peserta aksi Arek Malang pada manajemen Arema FC, Minggu (29/1/2023). Mereka menyegel pintu Arema FC Store yang sudah dalam kondisi rusak dengan kertas segel berupa poster-poster tuntutan
Salah satu bentuk protes massa peserta aksi Arek Malang pada manajemen Arema FC, Minggu (29/1/2023). Mereka menyegel pintu Arema FC Store yang sudah dalam kondisi rusak dengan kertas segel berupa poster-poster tuntutan (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar H)

Ibu MR Cemas Karena Anaknya Belum Pulang 

Ketika waktu menunjukkan pukul 20.30 WIB, Hamida ibu MR merasa cemas mengetahui anaknya belum juga pulang.

Hamida pun meminta kepada suaminya untuk mengecek keberadaan MR di warung belakang Balaikota Malang yang memang menjadi tempat tongkrongan MR.

Sesampai di warung, suami Hamida mendapatkan informasi bahwa MR telah dibawa petugas kepolisian ke Polresta Malang Kota.

Mendengar kabar tersebut, Hamida pun panik dan bergegas untuk melihat kondisi anaknya itu.

"Waktu itu saya panik. Pikiran saya gak enak mau muntah mau nangis. Saya kan gak tahu, anak saya terlibat apa kok sampai ditangkap. Setelah sampai di Polresta baru saya tahu, kalau ada unjuk rasa Arema itu," ujar perempuan 48 tahun itu.

Setelah di Polresta Malang Kota, Hamida dimintai Fotocopy KK KTP dan KIA milik MR oleh petugas.

Dia pun harus menunggu untuk bertemu dengan MR. Di sana, Hamida berkumpul dengan para orang tua yang anaknya ditangkap oleh petugas.

"Saya tanya itu, anak saya mana, anak saya mana. Katanya tunggu saja, tunggu. Baru sekitar pukul 22.00 WIB saya ketemu anak saya. Dia dikumpulkan bersama anak-anak di bawah umur. Waktu ketemu dia sampai mau nangis," terangnya.

Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya MR dipulangkan dari Polresta Malang Kota.

MR tidak terlibat aksi unjuk rasa yang berujung perusakan Kantor Arema FC pada Minggu 29 Januari 2022 kemarin.

(SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar/Kukuh Kurniawan)

Ikuti berita Arema FC, Arema dan Liga 1 2022 lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved