Berita Malang Hari Ini
Guru Ngaji Asal Singosari yang Diduga Cabuli 3 Muridnya Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik
K (72) seorang guru ngaji asal Singosari yang tega mencabuli tiga muridnya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM |MALANG - K (72) seorang guru ngaji asal Singosari yang tega mencabuli tiga muridnya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Malang
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, IPTU Choirul Musthofa. Choirul mengatakan, jika terlapor hadir dalam proses penyidikan pada Jumat (27/1/2023).
"Pada waktu proses lidik dia (terlapor) tidak datang, setelah dinaikkan ke proses penyidikan dia datang (Satreskrim Polres Malang)," ujar Choirul, Selasa (31/1/2023).
Selama proses penyidikan, Choirul menyebutkan terlapor kooperatif dengan penyidik.
"Kalau ngobrol enak, karena dia (terlapor) datang saat panggilan," ucapnya.
Dalam penyidikan tersebut, petugas kepolisian juga mengumpulkan alat bukti yang nanti akan dilanjutkan dalam proses gelar perkara.
Selanjutnya usai dilakukan gelar perkara akan memutuskan terlapor menjadi tersangka ataupun tidak.
"Nanti kami gelar ditetapkan jadi tersangka akan ditahan atau tidaknya," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, K seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari tega melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya ketika korban mengaji dan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Di mana pencabulan dilakukan sejak Desember 2021 hingga Januari 2023.
Modus yang digunakan oleh terlapor adalah membacakan doa kepada muridnya kemudian meraba-raba bagian sensitif korban.
Ketiga korban adalah NK (9), SP (10), dan AC (12).
Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh akhirnya melaporkan kejadian tersebut e Polres Malang pada Senin (23/1/2023).
Jika terbukti bersalah, K disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.