Berita Gresik Hari Ini
Jaksa Gresik Bidik Kasus Hibah UMKM Rp 19 Miliar, Panggil Kepala Dinas dan Anggota DPRD
#GRESIK - Dari anggaran Rp 19 miliar, terserap Rp 17 miliar sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Silpa karena keterbatasan waktu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
“Dari anggaran Rp 19 miliar, terserap Rp 17 miliar sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Silpa karena keterbatasan waktu,” kata Malahatul Farda.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memanggil Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Gresik, Malahatul Farda bersama Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro.
Selain itu, ada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik juga dipanggil terkait bantuan hibah kelompok UMKM tahun 2022 dengan elektronik katalog (E-Katalog), Rabu (1/2/2023).
Pejabat Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Gresik yang dipanggil yaitu Sekretaris Dinas, Subhan dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari serta Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widiana.
Kajari Kabupaten Gresik Muhamad Hamdan Saragih mengatakan, saat ini seksi tindak pidana khusus (pidsus) memanggil Kepala Dinas UMKM Perindag, Sekdin dan Kabid Koperasi Usaha Mikro Pemkab Gresik. Pemanggilan terkait permintaan keterangan dana hibah UMKM tahun 2022 dengan metode e-Katalog.
“Pemanggilan ini masih klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sehingga masih tahap awal. Ada juga pihak yang dipanggil yaitu Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. Beliau berhalangan hadir dan minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda Sosperda)," kata Hamdan, didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda.
Lebih lanjut Hamdan berhadap, tim penyidik Pidsus berjalan marathon, sehingga dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM tahun 2022 menggunakan e-katalog segera naik ke tahap penyelidikan. “Mudah-mudahan Minggu depan sudah naik ke lid (penyelidikan),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, pemanggilan tiga pejabat Pemkab Gresik dan Ketua Komisi II DPRD Gresik untuk minta klarifikasi, atas dugaan penyimpangan penyaluran hibah e-Katalog menggunakan APBD tahun 2022 mencapai Rp 19 Miliar.
“Anggaran untuk pengadaan barang menggunaan e – katalog ini mencapai Rp 19 Miliar dari APBD Gresik tahun 2022. Namun, yang terserap Rp 17 Miliar. Sehingga, kita klarifikasi untuk pulbaket (Pengumpulan barang keterangan,red),” kata Alifin.
Lebih lanjut Alifin menambahkan, salah satu pejabat anggota DPRD Kabupaten Gresik yaitu Ketua Komisi II Asroin Widiana tidak hadir, sehingga dijadwalkan pemanggilan pada pekan depan. “Minggu depan diagendakan pemanggilan ulang,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Gresik, Malahatul Farda datang ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata bersama Sekretaris Dinas yaitu Subhan serta Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari datang sekitar pukul 09.00 WIB. Sampai pukul 12.00 WIB baru keluar dari ruang penyidik pidana khusus (Pidsus).
Malahatul Farda mengatakan, pemanggilan ini terkait pencairan hibah untuk UMKM. Ada 782 UMKM yang menerima dana hibah dan baru terselesaikan 90 persen.
“Dari anggaran Rp 19 miliar, terserap Rp 17 miliar sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Silpa karena keterbatasan waktu,” kata Malahatul Farda.
Lebih lanjut Malahatul Farda menambahkan, pemanggilan dari penyidik Pidsus Kejari Gresik hanya dimintai keterangan terkait dana hibah UMKM menggunakan E-Katalog. “Kami hanya diwawancara mekanisme penyaluran dana hibah UMKM dengan e-Katalog,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Tiga-pejabat-Dinas-Koperasi-UMKM-dan-Perindag-Kabupaten-Gresik.jpg)