Berita Arema Hari Ini

Arek Malang Tersangka Kasus Perusakan Kantor Arema FC Bertambah, TATAK Ajukan Penangguhan Penahanan

Dari 8 orang tersangka perusakan kantor Arema FC, sebanyak 6 tersangka meminta pendampingan hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin (kanan) bersama anggota tim saat mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (8/2/2023) untuk mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus perusakan kantor Arema FC. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC dalam peristiwa aksi unjuk rasa massa Arek Malang yang berujung ricuh bertambah satu orang.

Ini artinya total jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.

Dari delapan orang tersangka itu, sebanyak enam tersangka diantaranya meminta pendampingan hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Baca juga: Hasil Skor Akhir RANS Nusantara FC Vs Arema FC Adalah 1-2, Brace Dedik Setiawan Akhiri Masa Mandul

Terkait proses hukum para tersangka, pihak TATAK menyatakan telah mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan tersangka.

Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin mengatakan, bahwa satu tersangka baru itu telah meminta pendampingan hukum dari TATAK.

Pihaknya juga telah menemui secara langsung di Polresta Malang Kota

"Hari ini, kami telah menemui. Dan pihak tersangka juga sudah  menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya penahanan satu tersangka baru.

"Iya memang benar, kami telah mengamankan satu tersangka. Untuk identitasnya, bernama Andika Bagus Setiawan (29) asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,"

"Tersangka diamankan pada Jumat (3/2/2023) lalu di daerah Bululawang. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, adalah Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP," ujar Bayu, Rabu (8/2/2023).

Bayu menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Kami terus mendalami kasus ini. Dan kemungkinan, akan ada potensi penambahan tersangka," ungkapnya.

 

Penangguhan Penahanan

Penasehat hukum dari keenam tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, yaitu Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (8/2/2023) siang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved