Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya Terlambat Bayar Gaji untuk 24.000 Tenaga Outsourcing
TELAT BAYAR - Saat ini di Surabaya ada sekitar 24 ribu tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ribuan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya hingga saat ini belum terima gaji. Mestinya honor bulanan itu diterima sebelum tanggal 5 bulan berikutbya. Namun honor Januari 2023 hingga saat ini belum mereka terima.
Kondisi ini langsung disikapi Komisi D DPRD Surabaya dengan menggelar hearing dengan OPD terkait, Rabu (8/2/2023). Selain soal keterlambatan gaji, permasalahan juga muncul karena berkurangnya besaran gaji mereka yang sebelumnya rata-rata menyesuaikan UMK.
Keterlambatan gaji ini tentu berdampak serius pada tenaga outsourcing. Selain untuk kebutuhan keluarg juga SPP anak yang tidak bisa ditunda. "Harus disegerakan karena ini hak OS (outsourcing). Jangan menunggu keringat mereka kering," reaksi Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.
Sebaiknya Pemkot memang melakukan sosialisasi. Memberikan pemahaman ternasuk terkait perubahan aturan yang ada untuk tenaga OS dalam penyesuaian gaji. Seperti OS untuk keamanan sopir dan kebersihan didasarkan standar dari Kementerian Keuangan yang diberlakukan tahun 2023.
Gaji OS yang molor seharusnya ada langkah yang tegas, karena berkaitan dengan hak yang harus dibayarkan.
"Katanya tadi sudah dalam pengajuan. Harus segera untuk dilakukan pencairan gaji," tegas Khusnul.
Saat ini di Surabaya ada sekitar 24 ribu tenaga OS yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya.
Pemkot berpegangan pada Perpres 12 tahun 2021 tentang mekanisme pembayaran honorarium dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Informasi yang digali, besaran gaji tenaga OS kebersihan Rp 3,7 juta/bulannya. Pengemudi atau keamanan menerima gaji Rp 4,3 juta/bulan, administrasi operator teknisi menerima gaji Rp 4,3 juta/bulan, guru Rp 5,2 juta/bulan, tenaga kesehatan, perawat, bidan menerima gaji Rp 5,1 juta/bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan saat ini sudah ada beberapa OS dari OPD lainnya yang sudah menerima gaji.
Namun diakui belum semua menerima gaji di bulan ini karena ada beberapa kendala seperti absensi tenaga OS hingga pembaruan kontrak dari beberapa OS dari OPD yang belum menyetorkan.
"Ada yang sudah cair gajinya ada yang belum. Semua tergantung kesiapan pengajuan OPD ke kami," jelas Ira.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.