Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan DIHAPUS, Semua Sama di Kamar Standart Isi 4 Orang

Nantinya peserta BPJS Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan diberlakukan sama, saat rawat inap akan menempati KRIS yang berisi maksimal 4 tempat tidur

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Pengelompokan kelas rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapuskan.

Nantinya peserta BPJS Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan diberlakukan sama, saat rawat inap akan menempati kelas rawat inap standar (KRIS) yang berisi maksimal 4 tempat tidur

Penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 untuk pasien BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

Informasi terbaru terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan dihapuskan secara bertahap ini terungkap dari pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkap Dante pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023). 

Seperti diketahui, semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1, kelas 2,Kelas 3 dan kelas VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

Nanti pasien BPJS kesehatan Kelas 1,2 dan 3 akan dirawat di ruang yang sama yakni kelas rawat inap standar (KRIS),  tak ada lagi perbedaan kapasitas tempat tidur.  

Tapi perubahan tidak belaku bagi pasien atau peserta BPJS Kesehatan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP.

Pola dan ruang perawatan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap, alias tidak berubah. 

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk RS milik swasta berlaku syarat minimal menyediakan KRIS 40 persen.

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagai isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi. 

 
Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved