Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan DIHAPUS, Semua Sama di Kamar Standart Isi 4 Orang

Nantinya peserta BPJS Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan diberlakukan sama, saat rawat inap akan menempati KRIS yang berisi maksimal 4 tempat tidur

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
tribunnews
Ilustrasi. 

Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.

"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).

 

 

12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Mempunyai ventilasi udara
3 Memiliki encahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
5. Nakas satu buah per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved