Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan DIHAPUS, Semua Sama di Kamar Standart Isi 4 Orang

Nantinya peserta BPJS Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan diberlakukan sama, saat rawat inap akan menempati KRIS yang berisi maksimal 4 tempat tidur

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Pengelompokan kelas rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapuskan.

Nantinya peserta BPJS Kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 akan diberlakukan sama, saat rawat inap akan menempati kelas rawat inap standar (KRIS) yang berisi maksimal 4 tempat tidur

Penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 untuk pasien BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap.

Informasi terbaru terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan dihapuskan secara bertahap ini terungkap dari pernyataan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkap Dante pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023). 

Seperti diketahui, semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1, kelas 2,Kelas 3 dan kelas VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

Nanti pasien BPJS kesehatan Kelas 1,2 dan 3 akan dirawat di ruang yang sama yakni kelas rawat inap standar (KRIS),  tak ada lagi perbedaan kapasitas tempat tidur.  

Tapi perubahan tidak belaku bagi pasien atau peserta BPJS Kesehatan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP.

Pola dan ruang perawatan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap, alias tidak berubah. 

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk RS milik swasta berlaku syarat minimal menyediakan KRIS 40 persen.

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagai isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi. 

 
Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. 

Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.

"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).

 

 

12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
2. Mempunyai ventilasi udara
3 Memiliki encahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
5. Nakas satu buah per tempat tidur
6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved