Venna Melinda Datangi Komnas Perempuan, Buat Aduan Soal KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan
Belum lama ini Venna Melinda datangi Komnas Perempuan bersama Roro Fitria pada Selasa (14/2/2023). Buat aduan soal KDRT dari Ferry Irawan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Belum lama ini Venna Melinda datangi Komnas Perempuan bersama Roro Fitria pada Selasa (14/2/2023).
Agenda Venna Melinda datangi Komnas Perempuan itu untuk membuat aduan soal KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Selaun itu, Venna Melinda juga ingin berkonsultasi setelah menjadi korban KDRT yang ia alami beberapa waktu lalu .
"Iya jadi hari ini aku sama Roro ingin membuat suatu pengaduan sekaligus konsultasi dengan Komnas Perempuan," ujar Venna Melinda ditemui di Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Jadi dalam hal ini aku sama Roro pengin menyampaikan beberapa hal tentang kasus KDRT aku," lanjutnya.
Ia berharap bisa dapat pencerahan soal menghadapi masalah KDRT usai bertemu dengan pihak Komnas Perempuan.
"Mudah-mudahan insyaallah dengan kedatangan aku ke Komnas Perempuan yang mana aku yakin bahwa kehadiran aku mendapat pencerahan," tuturnya
"Akan mendapat suatu pandangan-pandangan karena apa yang aku rasakan ya jujur ya banyak hal yang aku nggak bisa berjuang sendiri," ungkap Venna.
Sekadar informasi, Venna Melinda sempat mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan di sebuah hotel di kawasan Kediri.
Venna langsung melaporkan masalah tersebut ke Polda Jawa Timur hingga membuat Ferry harus mendekam di tahanan.
Seperti yang diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan saling gugat cerai di pengadilan usai ramai kasus KDRT di rumah tangga keduanya.
Akibat saling gugat cerai, Venna Melinda dan Ferry Irawan bakal 2 kali sidang di pengadilan.
Seperti yang diketahui, Ferry Irawan mengajukan gugatan talak untuk Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, ternyata Venna Melinda juga menggugat cerai Ferry Irawan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah yang menyebut keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Kemudian di hari yang sama Venna juga mengugat cerai Ferry Irawan.
"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai," kata Taslimah.
Jika Ferry Irawan cerai talak permohonannya, maka Venna Melinda mengajukan gugatan cerai.
"Ferry yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," ungkap Taslimah.
Taslimah juga menerangkan gugatan keduanya yang telah didaftarkan di PA Jaksel, dimana Ferry mengajukan cerai talak dan Venna cerai gugat.
Venna Melinda mengatakan jika Ferry Irawan kerap melakukan tindakan KDRT. Namun suaminya ini hanya minta maaf tapi tak akui perbuatannya. Bahkan berulangkali mengirim video minta maaf. Namun sikap Venna Melinda tetap, ia tak ingin berdamai, kasus KDRT tetap dilanjutkan proses hukumnya. (kolase/dok Tribunnews.com)
Bakal Ada 2 Sidang Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan
Menurut Taslimah, karena dua perkara cerai yang dilaporkan, maka akan ada 2 sidang cerai.
Saat Ferry mengajukan cerai talak pada 7 Februari 2023, sidang perdana akan berlangsung 16 Februari 2023.
Kemudian sidang cerai perdana Venna Melinda akan digelar pada 23 Februari 2023.
Lantas, apa bedanya kedua sidang ini?
Taslimah menerangkan untuk talak cerai, Ferry Irawan akan mengucapkan talak atas pernikahannya dengan Venna Melinda jika dizinkan hakim.
"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat. Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan Venna Melinda? qaw2
Jika gugatan cerai diajukan oleh pihak Venna Melinda maka tidak akan ada rujuk.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,"jelas Taslimah.
Berbeda dengan pengakuan talak cerai oleh Ferry Irawan. Dia bisa mengajukan rujuk.
"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.
Venna Melinda datangi Komnas Perempuan
KDRT
Komnas Perempuan
Venna Melinda
Ferry Irawan
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.